Ikhsanuddin mengatakan, masa pembongkaran sudah ditentukan selama dua minggu.
“Waktu yang ditentukan untuk pembongkaran selama dua minggu, tapi ada masyarakat yang meminta perpanjangan waktu pembongkaran dikarenakan yang ada yang mencari tempat baru dan waktu pembongkaran membutuhkan waktu yang lama,” jelas Ikhsanuddin.
Lanjut Ikhsanuddin, sosialisasi tersebut dilakukan pihaknya dengan Danposramil Kecamatan Syiah Kuala. (IA)