Banda Aceh Kota Celana Pendek? Ketika Penegakan Syariat Tumpul terhadap Pelanggaran Busana Laki-laki
Banda Aceh, ibu kota Provinsi Aceh yang sejak lama dikenal sebagai simbol penegakan syariat Islam di Indonesia, kini menghadapi ironi yang semakin nyata: menjamurnya pelanggaran etika berpakaian, khususnya oleh kalangan laki-laki, yang mengenakan celana pendek di ruang publik secara bebas tanpa pengawasan berarti, bahkan terkesan seperti dibiarkan oleh pemegang otoritas.
Pemandangan pria bercelana pendek di atas lutut baik orang muda maupun tua, kini bukan lagi menjadi aneh di jalan-jalan utama kota ini.
Bahkan, di kawasan publik seperti taman kota, jalan protokol, hingga trotoar dan lampu merah, para pria kian bebas mengenakan pakaian yang jelas melanggar ketentuan aurat dalam syariat Islam.
Terlebih saat pagi dan sore hari, kawasan olahraga seperti Stadion Harapan Bangsa, Blang Padang, Lampineung, dan Ulee Lheue hingga warung-warung kopi dan cafe, dipenuhi oleh pria-pria dewasa dan remaja yang berlari atau berolahraga dengan mengenakan celana pendek – tanpa merasa bersalah, dan lebih penting lagi, tanpa merasa diawasi apalagi ditegur.
Syariat Dilanggar, Pejabat Diam
Ahad pagi, 27 Juli 2025, di lapangan Blang Padang – jantung ruang publik Kota Banda Aceh – kembali menjadi pusat aktivitas masyarakat. Warga dari berbagai usia tampak antusias berolahraga di tengah cuaca cerah, menciptakan suasana yang hidup dan positif.
Namun di balik semangat kebugaran itu, pemandangan yang mengusik perhatian muncul: sejumlah laki-laki berlari mengenakan celana pendek, yang secara hukum dianggap melanggar Qanun Pakaian Islami yang berlaku di Aceh.
Ironisnya, pelanggaran tersebut terjadi saat Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fad), juga hadir berolahraga di lokasi yang sama. Ia bahkan sempat mengunggah momen tersebut di Instagram pribadinya dengan narasi positif tentang kebersamaan dan kesehatan.
Tak ada teguran, tak ada imbauan. Keberadaan pelanggaran syariat di hadapan pejabat tinggi Aceh itu mengundang tanda tanya publik: di mana wibawa penegakan syariat?
Padahal Blang Padang sendiri merupakan tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman—simbol Islam paling ikonik di Aceh.