Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Banda Aceh Kota Celana Pendek? Ketika Penegakan Syariat Tumpul terhadap Pelanggaran Busana Laki-laki

Kota ini tidak boleh membiarkan kelonggaran demi kenyamanan sesaat menghancurkan reputasi dan identitasnya.
Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)

Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyebut, “Pembiaran seperti ini mencederai komitmen penerapan syariat Islam di Aceh. Apalagi dilakukan oleh pejabat.”

Bhayangkara Run dan FKIJK Aceh Run: Syariat Dilupakan!

Fenomena yang sama terjadi pada dua ajang olahraga besar lainnya: Bhayangkara Run 2025 dan FKIJK Aceh Run 2025.

Pada Bhayangkara Run 27 Juli 2025 di depan Mapolresta Banda Aceh yang dilepas langsung oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal, sejumlah peserta terlihat mengenakan pakaian lari yang tidak sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang busana Islami.

Meski diikuti lebih dari 2.000 peserta dari seluruh Indonesia dan berlangsung meriah, panitia tidak memberikan pernyataan terkait pelanggaran tersebut.

Di acara FKIJK Aceh Run 11 Mei 2025, Wakil Gubernur Fadhlullah didampingi Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, juga hadir, kali ini secara resmi melepas pelari, termasuk mereka yang tampil dengan celana pendek.

Tak hanya diam, Fadhlullah bahkan menyebut event ini sebagai bentuk keterbukaan dan keramahan Aceh kepada tamu luar daerah.

“Kami ingin tamu dari luar melihat Aceh sebagai daerah damai, terbuka, dan penuh potensi,” ujar Fadhlullah.

Respons publik pun terbelah. Sebagian mengapresiasi gaya kepemimpinan Dek Fad yang dinilai santai dan humanis. Namun banyak pula yang menilai bahwa kehumanisan tak boleh mengabaikan amanah penegakan syariat—apalagi di ruang publik dan disaksikan langsung pejabat.

Aktivis, akademisi, dan tokoh masyarakat mulai mempertanyakan arah kebijakan pemerintah dalam menyikapi pelanggaran syariat, khususnya dalam konteks olahraga dan event publik.

“Kalau di acara besar bisa bebas bercelana pendek tanpa teguran, lalu apa bedanya dengan razia Satpol PP terhadap masyarakat biasa di hari-hari biasa?” cetus seorang netizen di media sosial.

Fenomena ini menunjukkan ambiguitas dalam implementasi syariat Islam di Aceh. Di satu sisi, razia pakaian ketat atau tak berjilbab masih marak dilakukan terhadap warga lokal. Di sisi lain, pelanggaran terang-terangan dalam event nasional justru dibiarkan, bahkan dihadiri dan dilegalkan oleh para pejabat.

author avatar
M Saman
Infoaceh.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Fakultas Kedokteran USK meluncurkan program SEULANGA sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kesehatan mental remaja di era digital. (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil pada diskusi publik bertajuk Obrolan Opini Terkini (NGOPI) bersama Gerakan Pemuda Subuh (GPS) di Banda Aceh, Sabtu pagi (2/8). (Foto: For Infoaceh.net)
Kantor Kementerian Agama Banda Aceh melaksanakan pelantikan 8 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di aula Kantor Kemenag setempat, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif-TP 853/BRB melaksanakan gotong royong membersihkan Masjid At-Taqwa di Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, pada Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Dok. Yonif-TP 853/BRB)
Ozy Risky SE, alumni Fakultas Ekonomi USK mendesak Pemkab Aceh Selatan bertindak atas maraknya rentenir
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjanjikan perbaikan fasilitas eskalator rusak di di Pasar Aceh pada Oktober 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 - 31 Agustus 2025.
Firman Zubir menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon ketua PWI Pidie periode 2025-2028 kepada panitia pelaksana Konferkab VII di Sekretariat PWI Pidie, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist)
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x