Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Banda Aceh Kota Celana Pendek? Ketika Penegakan Syariat Tumpul terhadap Pelanggaran Busana Laki-laki

Kota ini tidak boleh membiarkan kelonggaran demi kenyamanan sesaat menghancurkan reputasi dan identitasnya.
Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)

Pemko Banda Aceh Dinilai Tumpul

Di tengah situasi ini, Pemerintah Kota Banda Aceh dinilai tak berdaya. Padahal, sebagai daerah dengan kekhususan dalam penerapan syariat Islam berdasarkan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2002 dan Qanun No. 6 Tahun 2014.

Pemko memiliki kewenangan penuh melalui Wilayatul Hisbah (WH) untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran syariat, termasuk dalam hal berpakaian.

Namun faktanya, penertiban terhadap pria bercelana pendek seolah kurang mendapat perhatian atau dianggap sepele.

Yang menjadi sorotan selama ini justru perempuan yang tidak berjilbab atau mengenakan pakaian ketat, sementara pelanggaran serupa oleh laki-laki nyaris tak pernah diproses penindakan, apalagi dipublikasikan.

“Ini bentuk ketimpangan. Perempuan bisa ditegur dan dirazia, tapi laki-laki yang jelas-jelas buka aurat dibiarkan dan dianggap biasa. Di mana keadilannya?” ujar seorang aktivis perempuan di Banda Aceh.

Norma Syariat yang Hanya Sepihak?

Dalam Islam, aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut, dan aturan ini menjadi dasar dari qanun tentang busana Islami di Aceh. Namun dalam praktiknya, pengawasan terhadap aurat laki-laki seperti dianggap tidak penting, atau bahkan diabaikan.

Padahal, pelanggaran syariat bukan hanya milik satu gender. Ketika aturan hanya ditegakkan sepihak, maka kepercayaan publik terhadap penegakan syariat akan melemah dan dianggap diskriminatif.

“Kalau memang syariat mau dijaga, seharusnya adil. Jangan hanya tegas terhadap perempuan. Pria bercelana pendek di jalanan harusnya juga ditegur,” tambah aktivis tersebut.

Pihak Pemko Banda Aceh dalam berbagai kesempatan kerap berdalih bahwa pelanggaran-pelanggaran berpakaian banyak dilakukan oleh wisatawan atau pendatang. Namun fakta di lapangan menunjukkan, sebagian besar pelanggar justru adalah warga lokal sendiri, baik remaja maupun orang dewasa, yang sudah paham betul aturan, namun memilih untuk mengabaikannya.

Kondisi ini menunjukkan bukan sekadar edukasi yang diperlukan, tetapi juga kehadiran aparat penegak syariat yang konsisten dan tidak tebang pilih.

author avatar
M Saman
Infoaceh.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Fakultas Kedokteran USK meluncurkan program SEULANGA sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kesehatan mental remaja di era digital. (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil pada diskusi publik bertajuk Obrolan Opini Terkini (NGOPI) bersama Gerakan Pemuda Subuh (GPS) di Banda Aceh, Sabtu pagi (2/8). (Foto: For Infoaceh.net)
Kantor Kementerian Agama Banda Aceh melaksanakan pelantikan 8 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di aula Kantor Kemenag setempat, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif-TP 853/BRB melaksanakan gotong royong membersihkan Masjid At-Taqwa di Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, pada Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Dok. Yonif-TP 853/BRB)
Ozy Risky SE, alumni Fakultas Ekonomi USK mendesak Pemkab Aceh Selatan bertindak atas maraknya rentenir
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjanjikan perbaikan fasilitas eskalator rusak di di Pasar Aceh pada Oktober 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 - 31 Agustus 2025.
Firman Zubir menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon ketua PWI Pidie periode 2025-2028 kepada panitia pelaksana Konferkab VII di Sekretariat PWI Pidie, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist)
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x