Bagi perorangan, sanksinya berupa kerja sosial atau denda administratif dan adat. Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelolaan, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum disanksi denda administratif atau penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.
Kata Wali Kota, pada Perwal Banda Aceh ini dijelaskan, sanksi sosial bagi perorangan yang dimaksud adalah membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama 2 jam.
“Kalau kemudian mengulang lagi pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 ribu,” jelasnya.
Sedangkan sanksi administratif bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu jika di tempat usaha mereka ditemukan pelanggaran, seperti tidak mampu memastikan berjalannya protokol kesehatan di tempat usaha mereka.
Sedangkan bagi pelaku usaha kecil, menengah dan besar denda administratif Rp 500 ribu.
Kepada para Kepala SKPD, para Camat dan para Keuchik, Wali Kota meminta gencar dilakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar penerapan protokol kesehatan secara ketat benar-benar berjalan.
”Perwal ini bukan untuk menjerat masyarakat, tapi bagaimana protokol kesehatan ketat bisa berjalan maksimal dengan harapan kita bisa memutus mata rantai Covid-19 di Banda Aceh,” ungkap Wali Kota.
“Mari kita berdoa dan berikhtiar agar Covid-19 ini segera berakhir. Karenanya kita harus disiplin mematuhi protokol kesehatan. Kita ingin masyarakat bisa kembali beribadah dengan dengan nyaman, anak-anak bisa sekolah kembali dan aktifitas sosial kita juga bisa berjalan,” harap Aminullah. (IA)