Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman
Banda Aceh – Kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banda Aceh terus meningkat.
Saat ini Banda Aceh tercatat sebagai zona merah dan sebagai daerah resiko tinggi, dimana jumlah kasus positif 505 pasien, 289 dalam perawatan, 195 sudah sembuh dan 21 meninggal dunia (Data per 4 September 2020).
Upaya yang paling efektif dalam melakukan pencegahannya adalah dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
“Cara yang paling efektif adalah menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Jumat (4/9).
Kata Wali Kota, agar upaya pencegahan berjalan maksimal, masyarakat kota diminta mematuhi Perwal Nomor 51 Tahun 2020 Peraturan Wali Kota perubahan Perwal 45 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebaga Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banda Aceh.
“Kita keluarkan Perwal ini agar protokol kesehatan benar-benar berjalan hingga ke pelosok gampong. Dalam Perwal ini diatur secara detail bagaimana penerapan prokes secara benar dan juga ada sanksi, baik berupa sanksi sosial maupun sanksi administratif,” ungkap Aminullah.
Perwal Nomor 51 ini telah di launching dan didudung oleh Forkopimda Kota Banda Aceh pada tanggal 2 September lalu di halaman Balai Kota Banda Aceh.
Sosialisasi Perwal ini akan terus dilakukan agar diketahui secara luas oleh masyarakat kota.
Kepada Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dan Keuchik diminta terus melakukan sosialisasi secara gencar dan memastikan penerapannya berjalan dengan maksimal.
“Saya minta Muspika hingga keuchik terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memastikan penerapannya berjalan dengan baik. Ini penting agar Covid-19 dapat kita cegah penyebarannya,” pinta Wali Kota.
Ia juga mengingatkan, para Muspika dan keuchik menyosialisasikan dengan lengkap poin-poin yang terdapat di dalam Perwal, termasuk jenis sanksi yang akan dikenakan bila ada yang melanggar.
Dalam Perwal 51 Tahun 2020 ini diatur sanksi jika ditemukan ada yang melanggar.