“Sanksi lebih berat bisa dihentikan sementara operasional usahanya hingga pencabutan izin usaha,” kata wali kota.
Wali Kota berharap dengan semakin banyak sosialisasi maka penerapan Perwal 51 ini akan berjalan maksimal.
“Artinya ketika semua warga kita memahami Perwal ini maka akan semakin efektif upaya pencegahan Covid-19. Kita tidak ingin menjerat warga dengan aturan ini, tapi ingin menyelamatkan masyarakat kota dari kemungkinan terpapar virus corona. Apapun kebijakannya, semua itu akan bermuara kepada keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama,” tutup Aminullah. (IA)