Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Bea Cukai Aceh Ingatkan Pedagang Tidak Jual Rokok Ilegal, Ancaman 5 Tahun Penjara!

Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Para pedagang diingatkan untuk tidak menjual produk tembakau tanpa cukai karena dapat berujung pada hukuman berat.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran rokok ilegal di Indonesia. Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, siapa pun yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun serta denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang semestinya dibayar.

Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, dalam kunjungan silaturahmi ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7/2025). Ia hadir bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih.

“Menjual rokok ilegal bisa dipidana hingga lima tahun penjara dan didenda maksimal sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Leni.

Kehadiran rombongan Bea Cukai disambut hangat oleh jajaran redaksi INFOACEH.NET, termasuk Pemimpin Redaksi Muhammad Saman, Pemimpin Perusahaan Hasrul Abdul Muthalib, dan Manajer Iklan Muhammad Ichsan.

Menurut Leni, peredaran rokok ilegal kini tak hanya soal rokok tanpa pita cukai, tapi juga melibatkan pemalsuan pita cukai, penggunaan pita bekas, hingga pita yang tidak sesuai tarif dan jenis rokok.

Ini semua berujung pada kerugian besar bagi negara dan mengganggu industri rokok legal yang taat aturan.

“Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan bersama aparat hukum agar iklim usaha tetap sehat,” tegasnya.

Bea Cukai mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya: tidak memiliki pita cukai, pita cukai palsu, salah personalisasi atau salah tarif dan menggunakan pita cukai bekas.

Leni menambahkan, peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.

author avatar
M Saman
Infoaceh.net
simple-ad
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Pembukaan Aceh Mandarin Camping 2025 di Universitas Syiah Kuala, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Humas USK
Plt. Sekda Aceh, M Nasir melepas Kontingen Aceh FORNAS VIII ke NTB di Anjong Mon Mata Mata Banda Aceh, Senin malam (21/7). (Foto: Ist)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks