Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Bea Cukai Aceh Ingatkan Pedagang Tidak Jual Rokok Ilegal, Ancaman 5 Tahun Penjara!

Last updated: Selasa, 22 Juli 2025 21:17 WIB
By M Saman
Share
3 Min Read
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Para pedagang diingatkan untuk tidak menjual produk tembakau tanpa cukai karena dapat berujung pada hukuman berat.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran rokok ilegal di Indonesia. Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, siapa pun yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun serta denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang semestinya dibayar.

Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, dalam kunjungan silaturahmi ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7/2025). Ia hadir bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih.

- Advertisement -

“Menjual rokok ilegal bisa dipidana hingga lima tahun penjara dan didenda maksimal sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Leni.

Kehadiran rombongan Bea Cukai disambut hangat oleh jajaran redaksi INFOACEH.NET, termasuk Pemimpin Redaksi Muhammad Saman, Pemimpin Perusahaan Hasrul Abdul Muthalib, dan Manajer Iklan Muhammad Ichsan.

- Advertisement -

Menurut Leni, peredaran rokok ilegal kini tak hanya soal rokok tanpa pita cukai, tapi juga melibatkan pemalsuan pita cukai, penggunaan pita bekas, hingga pita yang tidak sesuai tarif dan jenis rokok.

Pemerintah Minta Dewan Dakwah Aceh Perkuat Syariat Islam Wujudkan Aceh Meuadab
Tim Lingkaran Bupati Aceh Selatan Diminta Bijak Sikapi Kritik
Kesembuhan Covid-19 di Banda Aceh Masih Rendah, Aminullah: Kejar Lagi!
Dugaan Politik Uang Tim Illiza-Afdhal di Pilkada Banda Aceh, DKPP Periksa Ketua Panwaslih

Ini semua berujung pada kerugian besar bagi negara dan mengganggu industri rokok legal yang taat aturan.

“Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan bersama aparat hukum agar iklim usaha tetap sehat,” tegasnya.

Bea Cukai mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya: tidak memiliki pita cukai, pita cukai palsu, salah personalisasi atau salah tarif dan menggunakan pita cukai bekas.

- Advertisement -

Leni menambahkan, peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.

author avatar
M Saman
Infoaceh.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:utama
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7). Fajri Bugak Resmi Maju Sebagai Calon Ketua PWI Bireuen
Next Article 645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist) 645 Peserta Ikut Tes Jalur Mandiri Penerimaan Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry

You May also Like

Aceh

Kematian Gajah Tanpa Kepala di Aceh Timur Diduga Diracun Pemburu Gading

Selasa, 13 Juli 2021
Foto bersama mahasiswa KPM,pihak dayah, serta peserta lomba. [Foto:Fatur Ilhami]
Aceh

Lomba Anak Saleh Warnai Pengabdian Mahasiswa UIN Ar-Raniry di Dayah Blangkrueng

Kamis, 24 Juli 2025
Aceh

Dilantik Pj Bupati Abdya, Darmansah Tak Terlibat Partai Politik

Senin, 15 Agustus 2022
Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengukuhkan istrinya Marlina Usman sebagai Bunda PAUD, Bunda Literasi dan Ketua Forum Ikan Aceh, di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Selasa (20/5/2025)
Aceh

Mualem Kukuhkan Istrinya Marlina Usman sebagai Bunda PAUD, Bunda Literasi dan Ketua FORIKAN Aceh

Selasa, 20 Mei 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?