Bea Cukai Aceh Ingatkan Pedagang Tidak Jual Rokok Ilegal, Ancaman 5 Tahun Penjara!
Banda Aceh, Infoaceh.net – Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Para pedagang diingatkan untuk tidak menjual produk tembakau tanpa cukai karena dapat berujung pada hukuman berat.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran rokok ilegal di Indonesia. Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, siapa pun yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun serta denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang semestinya dibayar.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, dalam kunjungan silaturahmi ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7/2025). Ia hadir bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih.
“Menjual rokok ilegal bisa dipidana hingga lima tahun penjara dan didenda maksimal sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Leni.
Kehadiran rombongan Bea Cukai disambut hangat oleh jajaran redaksi INFOACEH.NET, termasuk Pemimpin Redaksi Muhammad Saman, Pemimpin Perusahaan Hasrul Abdul Muthalib, dan Manajer Iklan Muhammad Ichsan.
Menurut Leni, peredaran rokok ilegal kini tak hanya soal rokok tanpa pita cukai, tapi juga melibatkan pemalsuan pita cukai, penggunaan pita bekas, hingga pita yang tidak sesuai tarif dan jenis rokok.
Ini semua berujung pada kerugian besar bagi negara dan mengganggu industri rokok legal yang taat aturan.
“Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan bersama aparat hukum agar iklim usaha tetap sehat,” tegasnya.
Bea Cukai mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya: tidak memiliki pita cukai, pita cukai palsu, salah personalisasi atau salah tarif dan menggunakan pita cukai bekas.
Leni menambahkan, peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.