Bea Cukai Aceh Ingatkan Pedagang Tidak Jual Rokok Ilegal, Ancaman 5 Tahun Penjara!
Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas jual beli rokok ilegal. Pelaporan bisa dilakukan melalui kanal resmi pengaduan DJBC.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang nekat menjual rokok ilegal. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Leni mengapresiasi peran media yang turut berkontribusi dalam edukasi publik dan pengawasan peredaran rokok ilegal.
“Kami berharap dukungan media dalam menyebarkan informasi agar masyarakat semakin sadar hukum dan menjauhi rokok ilegal,” pungkasnya.
Tag
Subscribe
Login
0 Comments
Tutup