Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Bea Cukai Aceh Ingatkan Pedagang Tidak Jual Rokok Ilegal, Ancaman 5 Tahun Penjara!

Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Para pedagang diingatkan untuk tidak menjual produk tembakau tanpa cukai karena dapat berujung pada hukuman berat.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran rokok ilegal di Indonesia. Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, siapa pun yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun serta denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang semestinya dibayar.

Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, dalam kunjungan silaturahmi ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7/2025). Ia hadir bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih.

“Menjual rokok ilegal bisa dipidana hingga lima tahun penjara dan didenda maksimal sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Leni.

Kehadiran rombongan Bea Cukai disambut hangat oleh jajaran redaksi INFOACEH.NET, termasuk Pemimpin Redaksi Muhammad Saman, Pemimpin Perusahaan Hasrul Abdul Muthalib, dan Manajer Iklan Muhammad Ichsan.

Menurut Leni, peredaran rokok ilegal kini tak hanya soal rokok tanpa pita cukai, tapi juga melibatkan pemalsuan pita cukai, penggunaan pita bekas, hingga pita yang tidak sesuai tarif dan jenis rokok.

Ini semua berujung pada kerugian besar bagi negara dan mengganggu industri rokok legal yang taat aturan.

“Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan bersama aparat hukum agar iklim usaha tetap sehat,” tegasnya.

Bea Cukai mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya: tidak memiliki pita cukai, pita cukai palsu, salah personalisasi atau salah tarif dan menggunakan pita cukai bekas.

Leni menambahkan, peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.

Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas jual beli rokok ilegal. Pelaporan bisa dilakukan melalui kanal resmi pengaduan DJBC.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang nekat menjual rokok ilegal. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Leni mengapresiasi peran media yang turut berkontribusi dalam edukasi publik dan pengawasan peredaran rokok ilegal.

“Kami berharap dukungan media dalam menyebarkan informasi agar masyarakat semakin sadar hukum dan menjauhi rokok ilegal,” pungkasnya.

author avatar
M Saman
Infoaceh.net
simple-ad
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Kepala BPKA Reza Saputra menerima kunjungan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar beserta jajaran di ruang kerjanya, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Penipuan mengatasnamakan istri Gubernur Aceh di sosial media Facebook dengan akun bernama Marlinaa Usman. (Foto: Ist)
Warga yang belanja pada Gerakan Pangan Murah (GPM) membawa pulang beras yang dibeli di halaman Kantor Camat Darul Imarah, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Sejumlah pohon besar dan ranting tua di Banda Aceh dilaporkan patah dan tumbang, menutup badan jalan, menghambat lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat angin kencang.
Wagub Aceh, Fadhlullah penandatanganan kerja sama antara Kemenristek Dikti dan pemerintah daerah di Kemenristek, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam saat bersama Direktur RSUD Sabang dr Cut Meutia Aisywani, SpA (kanan)
MTsN 1 Model Banda Aceh menyalurkan santunan kepada anak-anak yatim dalam kegiatan bertajuk "Lebaran Yatim", Senin (21/7). (Foto: Ist)
Dinas Sosial Banda Aceh menyerahkan bantuan masa panik untuk korban angin kencang pada dua gampong di Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Keluarga besar Kejati Aceh, Selasa (22/7) menggelar syukuran sederhana dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tahun 2025 di aula rapat lantai 2 Kejati setempat. (Foto: Ist)
Tiga Polwan terbaik Polda Aceh berhasil meraih juara II kategori Presisi Beregu Polwan Kapolri Cup 2025 yang digelar di Lapangan Tembak Presisi Hoegeng Iman Santoso, Mako Korbrimob Polri Kelapadua, Cimanggis, Depok.
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal memimpin apel gelar Batalyon Komposit Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
eh.net/nasional/prabowo-pilih-jakarta-untuk-upacara-hut-ke-80-ri/" class="media-title">Prabowo Pilih Jakarta untuk Upacara HUT ke-80 RI

Luar Negeri

Umum

Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks