Bea Cukai Aceh Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Banda Aceh, Infoaceh.net – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh.
Barang-barang yang dimusnahkan berupa hasil tembakau berupa rokok ilegal, yaitu rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Seluruh barang tersebut merupakan hasil penegahan Kantor Wilayah DJBC selama tahun 2024.
Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara pada tanggal 8 Juli 2025. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya tertib administrasi dan transparansi pengelolaan barang hasil penegahan kepabeanan dan cukai.
Barang yang dimusnahkan berupa sebanyak 248.668 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp365.009.850,00. Rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan Satuan Tugas Bea Cukai Aceh yang dilaksanakan melalui kegiatan patroli darat dan patroli laut sepanjang tahun 2024 di wilayah Provinsi Aceh.
Kakanwil ntor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menyampaikan bahwa keberhasilan penegahan dan pemusnahan rokok ilegal ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi jajaran Kanwil DJBC Aceh termasuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sabang, KPPBC TMP C Banda Aceh, KPPBC TMP C Meulaboh, KPPBC TMP C Lhokseumawe, dan KPPBC TMP C Langsa, serta aparat penegak hukum TNI, Polri, dan Satpol PP WH Aceh baik Pemprov, Pemkab dan Pemkot Aceh.
Bier menegaskan bahwa melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Aceh akan terus konsisten menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Aceh, Leni Rahmasari, juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan pemahaman akan bahaya dan kerugian dari adanya rokok ilegal. Leni menyampaikan bahwa rokok ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan, namun juga merugikan keuangan negara.