Bea Cukai Beri Kemudahan Baru untuk Penumpang dan Jamaah Haji, PMK 34/2025 Resmi Berlaku
Penegasan Wewenang dan Mekanisme Pemeriksaan
Peraturan ini menegaskan kembali wewenang Pejabat Bea dan Cukai dalam menetapkan tarif dan nilai pabean, serta ketentuan hasil pemeriksaan fisik atas barang bawaan penumpang. Penetapan tersebut wajib dicantumkan dalam dokumen kepabeanan seperti Customs Declaration (BC 2.2) atau PIBK (BC 2.1).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Muparrih menyampaikan, pemberlakuan PMK 34/2025 ini adalah wujud komitmen Bea Cukai dalam memberikan pelayanan prima, transparan, dan berkeadilan kepada masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pengguna jasa dan masyarakat untuk memahami ketentuan baru ini demi kelancaran proses kepabeanan, khususnya saat memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri,” pungkasnya.