Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 86 Kg Sabu dan Dua Senjata Api ke Aceh
Kemudian didapat informasi bahwa kapal target sedang menuju perairan Kuala Cangkoi. Tim menemukan target dan segera melakukan pengejaran.
Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap sarana pengangkut yang berisi target (I, IH, FM) dan barang bukti berupa narkotika jenis methamphetamine (sabu) sebanyak 70 bungkus dengan berat 70 kg.
Perbuatan para tersangka diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Digagalkannya penyelundupan narkoba tersebut sekaligus menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika sebanyak kurang lebih 430.000 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang per hari.
Sejak 1 Januari sampai 18 Oktober 2023 Kanwil Bea Cukai Aceh bersama dengan Aparat Penegak Hukum lainnya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika sebanyak 1.121 kg yang masuk ke wilayah Aceh. (IA)