BANDA ACEH — Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menemukan banyak anggaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dalam APBA tahun 2020 digunakan untuk kebutuhan belanja aparatur Pemerintah Aceh.
Hal itu terungkap dalam rapat lanjutan Badan Anggaran DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan beberapa SKPA dalam rangka pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020, di Aula Serba Guna DPRA, Selasa (27/7).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRA Hendra Budian, dan dihadiri perwakilan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) Teuku Ahmad Dadek, serta sejumlah SKPA.
Anggota Banggar DPRA dari Fraksi Partai Aceh Azhar Abdurrahman menyorot penggunaan Dana Otsus Aceh tahun 2020 yang digunakan untuk belanja aparatur Pemerintah Aceh.
Menurut Azhar, dalam rapat Badan Anggaran DPRA menemukan adanya penggunaan Dana Otsus Aceh untuk membeli kursi pejabat di SKPA dan membeli mobil untuk aparatur.
Azhar melihat, hal itu sangat bertentangan dan melanggar Pasal 12A ayat 4 Qanun Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Migas dan Dana Otsus.
“Seharusnya dana Otsus tidak dapat digunakan untuk kegiatan belanja sarana dan prasarana aparatur, kecuali untuk penunjang pelayanan langsung kepada masyarakat. Hal itu tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018,” kata Azhar Abdurrahman, di Banda Aceh, Selasa (27/7).
Azhar menegaskan, jika ada peraturan gubernur yang mengatur penggunaan dana Otsus untuk aparatur pemerintah, maka peraturan gubernur tersebut sudah bertentangan dengan qanun.
Dalam rapat itu, Azhar memerintahkan semua mobil aparatur Pemerintah Aceh untuk dihadirkan ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
“Kami ingin melihat dan memeriksanya, banyak dana Otsus digununakan untuk aparatur, sedangkan anggaran untuk rakyat dibiarkan SILPA,” tegas Azhar yang merupakan mantan Bupati Aceh Jaya ini.
Sementara Anggota Banggar dari Fraksi PAN, Fuadri meminta, agar TAPA menjelaskan secara detail yang boleh dan tidak, sebagaimana dijelaskan dalam Qanun nomor 1 tahun 2018, agar tidak menjadi polemik ke depan.
“Misalnya beli baju dinas boleh, beli ini tidak boleh. Kalau di DPRA, dana Otsus tidak boleh digunakan untuk belanja kebutuhan pribadi,” pungkas Fuadri. (IA)