Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Berjualan Siang Ramadhan, Satpol PP Tegur Keras Warkop di Gang China Peunayong

Last updated: Rabu, 21 April 2021 16:34 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Warkop di Gang China Peunayong Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh kedapatan berjualan pada jam terlarang bulan Ramadhan
SHARE

BANDA ACEH – Satpol PP WH Kota Banda Aceh memberi teguran keras kepada salah satu pemilik warung kopi di Gang China Gampong Peunayong Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, karena kedapatan berjualan pada jam terlarang pada bulan Ramadhan, Senin (19/4).

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko melalui Kabid Penegakan Syariat Islam Safriadi menyebutkan bahwa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama yang memuat sejumlah ketentuan terkait kegiatan selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

“Diantara ketentuan yang diatur dalam seruan tersebut adalah larangan berjualan makanan dan minuman diantara waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB. Jadi, siapapun yang berjualan diantara jam tersebut dan untuk alasan apapun, tetap tidak dapat dibenarkan” sebut Safriadi.

- Advertisement -

Mantan Kabid Dakwah Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh itu melanjutkan, selain dasar seruan FORKOPIMDA Kota Banda Aceh, dalam mengambil tindakan Satpol PP WH Kota Banda Aceh juga berpegang pada ketentuan Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam.

“Seandainya setelah diingatkan dan diberi teguran masih tetap ada yang membandel, maka dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2002 mengakomodir pemberian sanksi. Sanksinya bisa berupa, denda, cambuk bahkan hingga dipenjara,” jelas Safriadi.

- Advertisement -

Menutup pernyataannya Safriadi mengajak seluruh lapisan masyarakat dari berbagai latar belakang untuk senantiasa mematuhi seruan yang telah dikeluarkan FORKOPIMDA Kota Banda Aceh. (IA)

Viral Santri Sebuah Pesantren di Pidie Dihajar Temannya, Orang Tua Lapor Polisi
Nova: Aceh Merasa Terhormat Jadi Tuan Rumah Muktamar IDI
Banjir Luapan Rendam 12 Gampong di Bireuen
Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Tgk Chik Pante Geulima Terus Berproses

Terkait

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Luhut Paparkan Enam Rencana Pengembangan Utama Aceh
Next Article IKAT Kembali Gelar Bimbingan Belajar Calon Mahasiswa Timur Tengah

You May also Like

Aceh

Ombudsman: Kembalikan Kewenangan Pertambangan ke Kabupaten/Kota

Jumat, 2 Juli 2021
Aceh

Hingga Hari Keenam, Vaksinasi Massal Pemerintah Aceh Capai 4.036 Orang

Kamis, 10 Juni 2021
Tanah yang dibeli kelompok wisata Berkah Sabang Indah (BSI) Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Sabang di tebing rawan longsor. (Foto: Ist)
Aceh

BSI Sabang Beli Lahan Wisata di Tebing Rawan Longsor

Kamis, 28 Agustus 2025
Aceh

Cafe New Soho Peunayong Langgar Tiga Aturan Sekaligus

Kamis, 22 April 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?