BANDA ACEH – Berkas perkara kasus dugaan mesum oknum pejabat Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh berinisial TJ yang digerebek warga beberapa waktu lalu dalam sebuah rumah di kawasan Lueng Bata Kota Banda Aceh saat ini telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (PP dan WH) Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko membenarkan berkas perkara pejabat Kemenag Aceh itu sudah di Kejaksaan untuk penanganan lebih lanjut.
“Berkasnya sudah berada di tangan kejaksaan, masih proses penyelidikan,” kata Heru dalam keterangannya, Kamis (22/7).
Sebelumnya, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menyebutkan bahwa oknum ASN Kanwil Kemenag Aceh berinisial Tj sudah memenuhi unsur pelanggaran syariat Islam sesuai Qanun Hukum Jinayat.
“Kalau unsur yang sudah memenuhi sesuai Qanun Jinayat telah melakukan ikhtilat,” kata Heru.
Heru menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, Tj tidak mengaku telah melakukan perbuatan terlarang dengan seorang perempuan berinisial RH yang berprofesi sebagai OB di Kanwil Kemenag Aceh.
Sementara TJ menjabat sebagai salah satu Kasubbag di Kanwil Kemenag Aceh.
Namun, lanjut Heru, keterangan saksi dan perempuan RH kepada penyelidik telah menguatkan bahwa Tj diduga telah melakukan perbuatan terlarang di sebuah rumah kost di kawasan Lueng Bata.
“Dia (Tj) berkilah tidak mengakui, tetapi keterangan saksi dan yang perempuan sudah menguatkan, tinggal nanti bagaimana keputusan persidangan saja,” terangnya. (IA)