Sabang, Infoaceh.net – Bermodalkan Surat Keputusan (SK) Pj. Keuchik Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Kelompok Masyarakat Berkah Sabang Indah (BSI) mendapatkan kucuran dana hibah dari Bangun Sejahtera Indonesia (BSI) Maslahat sebesar Rp6,2 miliar.
Fakta tersebut terkuak setelah sumber wartawan membeberkan salinan berkas setebal 24 halaman tentang kronologis pendirian Koperasi BSI Krueng Raya yang merupakan penerima dana zakat dari pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) yang disalurkan oleh BSI Maslahat.
Meski tanpa status badan hukum yang legal, dan cuma bermodalkan dua surat keputusan dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) terhadap 150 orang anggota tertanggal 6 Agustus 2024, kelompok tersebut telah menerima transferan “fulus” sekitar bulan September.
Belum diketahui pasti, dasar BSI Maslahat mentransfer dana tersebut begitu cepat sejak pembentukan kelompok oleh Pj. Keuchik pada tanggal 6 Agustus 2024.
Belum diketahui secara pasti bagaimana mekanisme penilaian sehingga kelompok tersebut layak mendapatkan dana hibah zakat sebesar Rp6,2 miliar.
Terkait dengan SK Keuchik, Asisten I Bidang Pemerintah Kota Sabang, Irfani bersama perangkat lainya seperti Camat Sukakarya Hendra Kesuma dan Kabag Tata Pemerintahan Fitla Ratna Fani mengaku baru pertama kali melihat SK Pembentukan Kelompok.
“Kami nggak tahu ada SK itu, kami baru tahu setelah diperlihatkan,” ujar Assiten I Pemko Sabang, Irfani ketika ditemui Kamis (14/8/2025).
Camat Sukakarya, Hendra Kesuma juga mengaku baru melihat SK tersebut. Hingga kini pihaknya juga belum menerima salinan surat tersebut.
Sedangkan Kabag Tata Pemerintah, Fitla Ratna Fani juga mengaku hal yang sama. Bahkan, pihak Keuchik belum pernah melakukan koordinasi terkait penerbitan SK tersebut.
Di akhir pertemuan tersebut, Irfani mengaku akan memeriksa kembali SK tersebut sesuai mekanisme pemerintahan.
“Sah atau tidaknya, berwenang atau tidaknya SK tersebut, kami akan pelajari kembali. Karena terus terang kami baru kali ini mendapatkan kasus seperti ini, ” ujar Irfani.