Banda Aceh — Kota Banda Aceh kembali menjadi daerah yang berstatus zona merah dalam penanganan Covid-19.
Akibat status zona merah Covid-19, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) meminta agar warganya untuk meniadakan acara yang menimbulkan kerumunan seperti acara pesta perkawinan, sunatan dan kenduri.
Hal tersebut tertera dalam surat Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Banda Aceh atau Kalaksa BPBD Banda Aceh, Rizal Abdillah dengan nomor 300/044/2021 yang ditandatangani pada 8 Juni 2021.
“Sehubungan dengan status Kota Banda Aceh saat ini masuk dalam katagori zona merah, maka untuk mencegah penyebaran dan memutus manta rantai Covid-19, dimintakan kepada saudara untuk menunda sementara segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan dalam wilayah saudara,” kata Rizal Abdillah, dalam suratnya, Selasa (8/6).
Dalam surat yang ditujukan ke seluruh camat di Banda Aceh menyebutkan, kegiatan masyarakat dapat dilaksanakan kembali apabila Kota Banda Aceh sudah keluar dari zona merah.
Tembusan surat juga dikirimkan ke Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRK, Kapolresta Banda Aceh, Dandim 0101/BS, Kadis Kesehatan dan Kasatpol PP/WH Banda Aceh.
Sementara Kabag Protokol dam Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakota Banda Aceh Said Fauzan meminta semua pihak meningkatkan kewaspadaan karena penyebaran Covid-19 terus meningkat dalam beberapa minggu terakhir, terutama usai libur Idul Fitri 1442 Hijriah.
Hal ini disampaikan Said Fauzan usai mendampingi wali kota mengikuti pra RUPS Bank Aceh Syariah secara virtual dari pendopo wali kota, Selasa (8/6).
Katanya, Banda Aceh saat ini telah ditetapkan statusnya menjadi zona merah covid-19. Penetapan zona merah ini karena peningkatan kasus dalam dua minggu terakhir mengalami peningkatan.
Per 7 Juni 2021, penambahan kasus positif tercatat 45 orang. Yang dinyatakan sembuh 23 orang, meninggal 3 orang. Tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19 4 orang.
Hinggat saat ini, yang terkonfirmasi positif sudah mencapai 3634 orang, namun yang sembuh 3055. Yang masih dalam perawatan 454 orang dan yang meninggal 125 orang (Data Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh 7 Juni 2021).
Menyikapi kondisi ini, seluruh masyarakat kota diimbau terus waspada dengan meningkatkan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan (prokes), yakni selalu memakai masker, mencuci tangam dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Katanya, hanya dengan menjalankan prokes secara ketat merupakan cara yang paling efektif menjaga diri dan keluarga dari kemungkinan terpapar Covid-19 sembari senantiasa berdoa kepada Allah SWT supaya wabah pandemi covid-19 segera berakhir.
Untuk memastikan prokes berjalan dengan baik, Kabag Prokopim mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh terus melakukan operasi yustisi di tempat umum.
“Semua itu dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran virus Corona. mari kita berikhtiar menjaga diri dan keluarga agar tidak terpapar sembari terus berdoa wabah ini cepat berlalu agar kita bisa menjalankan aktifitas sebagaimana biasanya,” tutup Said Fauzan. (IA)