Bertentangan dengan Syariat Islam, MPU Aceh Larang Lomba Panjat Pinang HUT RI
BANDA ACEH, Infoaceh.net – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Taushiyah Nomor 6 Tahun 2025 yang berisi tentang pedoman pelaksanaan peringatan hari bersejarah tersebut.
Taushiyah tersebut berisi pedoman pelaksanaan peringatan kemerdekaan yang dinilai tidak bertentangan dengan syariat Islam, selama dilakukan secara khidmat dan beretika.
Disampaikan pada Sabtu (16/8/2025), MPU menegaskan bahwa memperingati HUT RI merupakan bagian dari hari besar nasional dan dibolehkan dalam Islam.
Namun, masyarakat diimbau agar kegiatan peringatan dilakukan secara bermakna, menghindari euforia berlebihan, serta menjunjung tinggi nilai agama dan penghormatan terhadap para pahlawan.
Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara khidmat, meriah, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
Dalam imbauannya, MPU meminta masyarakat Aceh untuk memusatkan kegiatan pada hal-hal yang lebih berfaedah seperti pemasangan bendera, upacara pengibaran bendera, ziarah makam pahlawan, taushiyah, tafakkur, dan doa bersama.
“Peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik tersebut dilaksanakan secara khidmat, meriah, dan tidak dalam bentuk hura-hura,dan lain-lain,” demikian isi taushiyah MPU Aceh
Lembaga ulama tertinggi di Aceh itu juga meminta agar masyarakat menghindari perlombaan atau acara yang dapat merendahkan martabat manusia, seperti lomba panjat pinang dan sejenisnya.
Selain itu, MPU Aceh menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan pemerintah dalam pelaksanaan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Taushiyah ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat Aceh agar semarak peringatan kemerdekaan tetap berjalan dengan penuh makna, menjunjung syariat Islam, serta menghormati jasa para pahlawan.
Taushiyah MPU No 6 Tahun 2025 Tentang Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 ini Kemerdekaan Republik Indonesia ini ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali.
Kemudian tiga Wakil Ketua yakni Tgk H Hasbi Al Bayuni, Prof Dr Tgk H Muhibbuththabary MAg dan Dr Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd.
Berikut isi lengkap 5 poin putusan dari Taushiyah MPU Асеh Nomor 6 Tahun 2025 itu:
KESATU: Peringatan hari ulang tahun ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia termasuk dalam hari-hari besar Negara Republik Indonesia dan tidak dilarang dalam agama.
KEDUA : Peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik tersebut dilaksanakan secara khidmat, meriah, dan tidak dalam bentuk hura-hura dan lain-lain.
KETIGA: Kegiatan peringatan hari ulang tahun ke 80 kemerdekaan Republik Indonesia tersebut agar lebih difokuskan pada pemasangan bendera, upacara pengibaran bendera, taushiyah, ziarah makam pahlawan, tafakkur dan doa.
KEEMPAT: Pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam rangka peringatan hari ulang tahun ke 80 kemerdekaan Republik Indonesia perlu dihindari yang bertentangan dengan syari’at Islam atau meruntuhkan martabat dan melecehkan kehormatan manusia seperti lomba panjat pinang dan bentuk lainnya.
KELIMA : kepada masyarakat diharapkan untuk patuh dan tunduk pada perundang-undangan dan peraturan Pemerintah lainnya dalam pelaksanaan peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
Dengan taushiyah ini, diharapkan peringatan kemerdekaan RI di Aceh dapat berlangsung penuh makna, sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan dan keislaman yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.