BIREUEN – Bupati Bireuen Dr Muzakkar A Gani mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 460/1456 tentang pengenaan sanksi administrasi dalam penyaluran jaminan sosial, bantuan sosial (Bansos) dan layanan adminstrasi Pemerintahan di bidang Kesejahteraan Sosial.
Edaran tertanggal 1 November 2021 lalu ditujukan kepada seluruh camat, para keuchik, para pendamping program keluarga harapan, para tenaga kesejahteraan sosial dan para Pendamping Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Edaran tersebut tentang penegasan sanksi administrasi dalam penyaluran jaminan sosial, bantuan sosial dan layanan administrasi pemerintahan di bidang kesejahteraan sosial.
Bupati Bireuen dalam edaran dua halaman disebutkan, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 dan sejumlah aturan lainnya tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan antara lain, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana peraturan dapat dikenakan sanksi.
Adapun sanksinya berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Kemudian, penghentian layanan administrasi pemerintahan atau denda. Terkait dengan berbagai peraturan tersebut, Bupati Bireuen meminta berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi terkait pengenaan sanksi administrasi, menyampaikan himbauan kepada setiap penerima bantuan sosial dan sejumlah penjelasan lainnya.
Selain itu, Pemkab Bireuen tidak melayani/memberi bantuan bagi masyarakat penerima jaminan sosial atau layanan administrasi di bidang kesejahteraan sosial yang belum melakukan
vaksinasi.
Camat dan lainnya juga diminta untuk melakukan inventarisasi
hasil pelaksanaan kegiatan dan melaporkan secara berkala dan sejumlah ketegasan lainnya.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan urusan-urusan kepentingan administrasi yang berkaitan dengan Pemerintahan, juga yang berkaitan dengan transaksi berupa penerima BLT, BLK dan lainnya, harus menunjukkan kartu vaksin sebagai salah satu upaya percepatan vaksinasi.
Pemkab Bireuen tidak akan melayani atau memberi bantuan bagi masyarakat penerima jaminan sosial atau layanan administrasi di bidang kesejahteraan sosial, yang belum melakukan vaksinasi dan tidak dapat menunjukkan bukti atau kartu sudah melakukan vaksin,” ujar Bupati Bireuen Muzakkar A. Gani, Selasa (9/11).
Kabupaten Bireuen merupakan daerah dengan tingkat vaksinasi masih rendah, dengan capaian 22,5 persen dari target sasaran 320 ribu orang lebih.
Untuk peningkatan capaian ditargetkan hingga akhir November mencapai 50 persen dan akhir Desember 2021 mencapai 70 persen.
Karenanya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan berbagai cara untuk mendorong masyarakat supaya dapat mengikuti vaksinasi. (IA)