BNN: Aceh Miliki 80 Titik Rawan Narkoba, 20 Masuk Kategori Bahaya
KOTA JANTHO, Infoaceh.net — Provinsi Aceh kembali menjadi sorotan dalam peta kerawanan narkoba nasional.
Berdasarkan pemetaan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang diperbarui pada Januari 2025, Aceh memiliki 80 kawasan yang teridentifikasi rawan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Dari total 80 kawasan rawan itu, sebanyak 20 masuk dalam kategori bahaya—artinya tingkat penyalahgunaan narkoba dan aktivitas ilegalnya cukup tinggi. Sementara 60 lainnya masih dalam pengawasan, namun relatif lebih terkendali,” ujar Direktur Pemberdayaan Alternatif BNN RI, Brigjen Pol Edi Swasono.
Hal itu disampaikan pada rapat kerja sinergi program stakeholder pada kawasan tanaman terlarang di Kabupaten Aceh Besar yang diselenggarakan oleh BNN RI melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif, di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (16/7/2025).
Brigjen Pol Edi menjelaskan, kawasan-kawasan rawan narkoba tersebut tersebar merata di berbagai kabupaten/kota di Aceh.
Namun, sejumlah daerah dinilai lebih rentan karena memiliki riwayat sebagai lokasi budidaya tanaman ganja ilegal.
Kabupaten seperti Aceh Besar, Gayo Lues, Aceh Selatan, Aceh Utara, dan Bireuen menjadi perhatian utama.
“Wilayah-wilayah ini bukan hanya tempat penyalahgunaan, tapi juga lokasi tumbuhnya tanaman terlarang seperti ganja. Beberapa titik bahkan ditemukan kembali meski sudah sering ditertibkan,” jelas Edi.
Data ini diambil dari hasil survei Indeks Kerawanan Narkotika Nasional (IKRN) 2024 yang dilengkapi dengan informasi intelijen terbaru. Pemetaan ini dijadikan dasar oleh BNN untuk menyusun strategi program pencegahan berbasis komunitas serta program pemberdayaan ekonomi alternatif bagi masyarakat setempat.
Dia mengungkapkan, Kabupaten Aceh Besar terdapat sejumlah kawasan yang pernah dilakukan pengungkapan ladang ganja oleh BNN maupun kepolisian.
“Jadi kawasan tersebut berada di beberapa Gampong dalam wilayah Aceh Besar, Gampong Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Gampong Mesalee Kec Indrapuri, Gampong Lamlung Kec Indrapuri, Gampong Meurah Kec Seulimuem, Gampong Pulo Kec Seulimuem, Gampong Lampanah Leugah dan Gampong Luthu krueng Kec Suka Makmur,” ungkapnya.
Disamping itu, Program P4GN yang sedang dilakukan Deputi Bidang pemberdayaan masyarakat BNN melalui slogan ajak masyarakat untuk mandiri dan produktif pada kawasan Aceh Besar bertujuan agar masyarakat yang mendapat intervensi program pemberdayaan Alternatif tidak lagi menanam ganja dan beralih dengan menanam tanaman yang produktif dan legal seperti menanam jagung.
“Maka, dimensi yang dikembangkan dalam program ini adalah dimensi pembangunan manusia berkelanjutan serta pemberdayaan masyarakat sebagai perangkat pengendalian masalah tanaman terlarang,” imbuhnya.
Terakhir, Edi Swasono mengapresiasi kepada seluruh stakeholder yang berperan aktif dalam mendukung Program P4GN dan dapat terus merapatkan barisan untuk berkomitmen kuat dalam mendukung program ini.
“Tujuan kita satu, hanya untuk memulihkan kawasan rawan tanaman terlarang menjadi kawasan menjadi kawasan yang mandiri dan legal produktif secara berkelanjutan di Aceh Besar khususnya Kecamatan Suka Makmur,” pungkas Brigjen Edi Swasono.