SIGLI — Muhammad Suhil (11) warga Dusun Cot Lombo, Gampong Ulee Gunong, Kecamatan Tangse, Pidie
ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa, Senin (28/2) pagi.
Bocah tersebut tewas kesetrum kawat listrik telanjang yang dipasang sebagai perangkap untuk menjerat hama kera, di kebun milik Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Pidie di Gampong Ulee Gunong, Kecamatan Tangse
Diperkirakan ia meregang nyawa, pada Minggu (27/2) pukul 17:00 Wib akibat tersengat listrik dari kawat yang dipasang untuk untuk menghalau kawanan hama kera yang acap mengganggu tanaman di dalam kebun tersebut.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, Senin (28/2), membenarkan insiden meninggalnya Muhammad Suhil, bocah berusia 11 tahun asal Gampong Ulee Gunong, Kecamatan Tangse.
”Ia benar, sekarang petugas Inavis sudah berada di lokasi, tepatnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Muhammad Rizal seperti dilansir dari Waspada.
Dia menjelaskan, pada Minggu (27/2) sekira pukul 15.00 Wib, bocah Suhil keluar rumah, dan sampai pukul 15.00 WIB bocah tersebut tidak kembali ke rumah. Situasi itu tentunya membuat orang tua korban menjadi was-was.
Selanjutnya, ibu korban yakni Fauziah, memberitahukan kepada keuchik (kepala desa) agar dapat dilakukan pencarian. Lalu warga pun melakukan pencarian terhadap keberadaan korban, namun tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya, Senin (28/2) sekitar pukul 06.00 WIB seorang warga bernama M. Jafar menemukan jasad korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa, dalam kondisi tubuh terlentang di dalam kebun milik Dinas Pertanian dan Pangan, Kabupaten Pidie, yang lokasinya di Dusun Lombo Gampong Ulee Gunong, Kecamatan Tangse.
Saat ditemukan pada tulang kering kaki sebelah kiri, korban terdapat bekas terjerat kawat dan tersengat listrik.
“Jadi jenazah korban dibawa ke RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli untuk divisum,” kata Iptu Muhammad Rizal.
Lanjut dia, menyusul terjadinya insiden tersebut, pihak keluarga korban atas nama Fauziah, 49, warga Gampong Ulee Gunong, telah datang ke Polsek Tangse, membuat laporan polisi dalam perkara kelalaian yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHPidana.