“Polisi telah melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan, dan nantinya jika ditemukan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, maka penyidik akan menjerat pelaku dengan pasal 359 KUHP,” pungkasnya. (IA)
Bocah Tangse Tewas Kesetrum Kawat Listrik di Kebun Milik Dinas Pertanian Pidie

By Redaksi

Ilustrasi kesetrum kawat listrik