INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Last updated: Kamis, 2 April 2020 13:53 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
SHARE

*Ganti dengan Shalat Dzuhur di Rumah

Foto: Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh, Selasa (31/3) yang memutuskan boleh meninggalkan Salat Jum’at untuk mencegah penyebaran Covid-1

Banda Aceh — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh, menerbitkan Tausiyah Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan lainnya dalam kondisi darurat.

- ADVERTISEMENT -

Dalam putusannya, MPU menetapkan tujuh putusan. Salah satu diantaranya, memperbolehkan umat Islsm untuk tidak menunaikan Salat Jum’at di masjid dan menggantinya dengan Salat Dzuhur di rumah.

Tausiyah tersebut diterbitkan oleh MPU Aceh, setelah menggelar Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh, sejak Senin (30/3). Hal ini disampaikan oleh Kepala Sekretariat MPU Aceh Murni, di ruang kerjanya, Selasa (31/3).

- ADVERTISEMENT -
Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh
Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

“Ada tujuh putusan yang dihasilkan dalam Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh. Di poin kedua putusan itu menyebutkan, seorang muslim boleh tidak melakukan salat berjamaah di masjid-masjid, meunasah atau mushalla dan tidak melaksanakan Salat Jum’at berjamaah tetapi menggantinya dengan Salat Dzuhur di kediaman masing-masing,” ujar Murni.

Berikut ini adalah tujuh poin putusan hasil Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh, yang ditetapkan Selasa, 31 Maret 2020.

Pertama, setiap muslim wajib berikhtiar menjaga dan menjauhkan dirinya dari wabah penyakit menular dengan senantiasa beribadah, berzikir dan berdoa serta memperhatikan petunjuk medis.

Kedua, dalam hal dan keadaan wabah penyakit seperti Coronavirus Disease (Covid-19) dengan potensi menular yang semakin merebak dan meluas secara pasti (Muhaqqaq) dan berdasarkan petunjuk medis serta ketetapan pemerintah, seorang muslim boleh tidak melakukan salat berjama’ah di masjid-masjid, meunasah atau mushala dan tidak melaksanakan Salat Jumat berjamaah tetapi menggantinya dengan Salat Dzuhur di kediaman masing-masing.

- ADVERTISEMENT -

Ketiga, setiap pengurus masjid, meunasah dan mushala tetap mengumandangkan azan pada setiap waktu salat fardhu dengan lafadz yang ma’ruf.

Keempat, masjid yang tetap melaksanakan salat berjamaah dan salat Jum’at berdasarkan pertimbangan kemaslahatan di tempat itu, wajib memperhatikan prosedur medis dan protokol kesehatan seperti menjaga jarak antar jama’ah (physical distancing) dan lain-lain.

Kelima, masyarakat diminta tidak mengadakan dan melakukan acara-acara keramaian berupa tasyakuran, kenduri, tahlil dan samadiah, zikir/rateb bersama, dan lain-lain sampai dengan dicabutnya kondisi darurat Covid-19.

Keenam, mengingat situasi wabah penyakit Covid-19 yang terus merebak, maka masyarakat diimbau tidak melakukan perjalanan ke luar daerah, dan yang berada di perantauan tidak kembali ke Aceh, kecuali karena sangat mendesak dan bersedia dikarantina oleh pemerintah.

Ketujuh, masyarakat diminta mematuhi instruksi dan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menghadapi wabah penyakit Covid-19, termasuk tidak keluar rumah pada waktu pemberlakuan jam malam dan tetap menjaga jarak aman di tempat keramaian (social distancing).

IMG-20200331-WA0016 IMG-20200331-WA0015 IMG-20200331-WA0014

Tausiyah Nomor 4 tahun 2020 ini ditandatangani langsung oleh Ketua MPU Aceh, Tgk HM Daud Zamzami, serta tiga Wakil Ketua MPU lainnya, yaitu Tgk H Faisal Ali, Dr. Tgk H Muhibbuththabary dan Tgk H Hasbi Albayuni.

Murni berharap, masyarakat menjadikan Tausiyah MPU Aceh ini sebagai pegangan dalam menjalankan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan di tengah-tengah masyarakat.

“Mari bersama kita patuhi dan laksanakan hasil putusan ulama-ulama kita ini dalam beribadah dan berkegiatan sosial keagamaan lainnya, di masa mewabahnya Covid-19 ini. Meski di rumah, tetaplah beribadah dengan khusyuk, bersama kita hambat dan cegah Covid-19 ini dengan mematuhi imbauan pemerintah. Tetap berperilaku hidup sehat, teruslah berdoa dan memohon agar Allah segera menghentikan dan menghilangkan wabah ini,” pungkas Murni. [*]

 

Previous Article Darwati Salurkan Dua Ton Beras untuk Warga Miskin Terdampak Covid-19 Darwati Salurkan Dua Ton Beras untuk Warga Miskin Terdampak Covid-19
Next Article ODP yang Masuk ke Aceh Terus Bertambah Tiap Hari

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
 

Memuat Komentar...
 

    login
    Welcome to Foxiz
    Username atau Email Address
    Password

    Lupa password?