Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Buat Gaduh di Aceh, DPRA Sebut 6 Kegagalan Achmad Marzuki Selama Jabat Pj Gubernur

Ketua Fraksi Partai Gerindra Abdurrahman Ahmad memperlihatkan surat DPRA ditujukan kepada Presiden Jokowi yang ditandatangani oleh 9 Ketua Fraksi yang meminta agar Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki diganti

BANDA ACEH — Sebanyak sembilan fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat untuk tidak lagi mengusulkan nama Achmad Marzuki sebagai calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh periode 2023-2024.

DPRA menilai mantan Pangdam Iskandar Muda itu telah gagal dalam menjalankan amanah yang diberikan selama ini, bahkan Achmad Marzuki telah banyak membuat kegaduhan di Aceh selama menjabat Pj Gubernur Aceh periode 2022-2023, terhitung sejak dilantik 6 Juli 2022 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh para pimpinan fraksi DPRA dalam konferensi pers yang berlangsung di Media Center Sekretariat DPRA, Senin sore (12/6/2023).

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut di antaranya Ketua Fraksi Partai Aceh Tarmizi SP, Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurdiansyah Alasta, Ketua Fraksi Partai Gerindra Abdurrahman Ahmad, Ketua Fraksi PPP Ihsanuddin MZ, Wakil Ketua Fraksi PKS Irawan.

“Selama 11 bulan menjabat, beliau (Achmad Marzuki)membuat kegaduhan di Aceh. Sehingga tidak lagi diusulkan untuk diperpanjang sebagai Pj Gubernur Aceh periode kedua,” ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRA Abdurrahman Ahmad.

Diungkapkan, kegaduhan pertama sekali masalah tambang. Ini membuat gaduh di masyarakat, karena Pj Gubernur Achmad Marzuki banyak sekali memberi izin tambang atau mengaktifkan izin tambang dan sebagainya.

Kemudian kegaduhan selanjutnya dalam hal pengangkatan Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah yang terus berlarut-larut.

Dan yang lebih berat lagi ketika Pj Gubernur Achmad Marzuki nekat mengusulkan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan tujuan ingin mengembalikan bank konvensional beroperasi lagi di Aceh, sehingga membuat kalangan ulama kecewa dan marah.

Berdasarkan hasil evaluasi DPRA, kinerja Achmad Marzuki selama 11 bulan menjabat Pj Gubernur Aceh masih jauh dari harapan masyarakat Aceh. Hal ini dapat dilihat dari beberapa aspek, di antaranya:

Pertama, komitmen untuk mencari solusi terhadap menurunnya 1% pendapatan Aceh melalui Dana Otonomi Khusus sampai saat ini belum terealisasi.

Kedua, skema pembangunan Aceh selama Achmad Marzuki menjabat Pj Gubernur belum memiliki arah yang jelas dalam menekan angka kemiskinan, stunting, indeks pembangunan Manusia dan lain-lain.

Ketiga, pertumbuhan ekonomi Aceh jauh di bawah target RPJMA, dimana dari target 6 persen hanya tercapai 4,21 persen.

Keempat, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tidak memahami manajemen pemerintahan dan sistem anggaran sehingga tidak mampu melakukan supervisi kinerja aparatur.

Kelima, Achmad Marzuki jarang menghadiri rapat paripurna di DPRA. Dari 30 kali rapat paripurna digelar, hanya tujuh kali dihadiri Marzuki termasuk rapat paripurna pelantikan dirinya sebagai Pj Gubernur Aceh pada 6 Juli 2022.

Keenam, Achmad Marzuki dinilai sulit berkomunikasi dengan banyak pihak serta kurang menghargai nilai-nilai syariat Islam, kearifan adat istiadat, dan kekhususan Aceh.

Abdurrahman Ahmad menjelaskan, hasil penilaian itu merupakan pendapat semua fraksi di DPRA.

DPRA juga telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penggantian Pj Gubernur Aceh pada 5 Juni 2023. Surat yang diteken seluruh atau 9 ketua fraksi di DPRA itu turut memuat sejumlah alasan agar Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki diganti.

“Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mengganti Saudara Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh,” tulis surat tersebut. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pengamat Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq
Widyaiswara Ahli Utama LAN RI, Ustaz Ir H Faizal Adriansyah MSi
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid
Anggota Komisi V, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M.
Melani Paulina (tengah) usai sidang skripsi pada Rabu (23/07/2025). (Foto: Ist).
Terungkap! Ini Daftar Gaji Karyawan Microsoft, Ada yang Sampai Rp5 Miliar!
Pria asal Langsa HD (28) saat diamankan di baseman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh karena mencuri uang kotak amal itu, Jum'at (25/7) dini hari. (Foto: Ist)
155dc1c3 D389 4a20 9036 A84e1c1c57b1
Jokowi Selalu Tolak Grup WA Alumni, Lebih Pilih Komunikasi Pribadi
Thailand-Kamboja Masih Saling Serang, Korban Tewas Bertambah Jadi 16
Bentrokan Thailand-Kamboja Memburuk, 100.672 Orang Terpaksa Mengungsi
Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri
Aktivis perempuan Aceh Yulindawati usai melaporkan mantan Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks