Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Bupati Aceh Besar Ajukan Perubahan APBK 2025: Belanja Naik Rp7,7 Miliar, Pendapatan Turun Rp40,6 Miliar

Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 161 yang membuka kemungkinan perubahan anggaran apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi atau adanya kebutuhan pergeseran antar unit, program, kegiatan, jenis belanja, maupun penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan rancangan qanun perubahan APBK Aceh Besar tahun 2025 pada rapat paripurna DPRK Aceh Besar di Gedung DPRK setempat, Rabu (25/9).

Bupati Muharram mengharapkan rancangan qanun perubahan APBK 2025 ini dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi qanun Kabupaten Aceh Besar sesuai mekanisme yang berlaku.

Selanjutnya rancangan akan dibahas oleh DPRK dalam proses legislasi daerah sebelum ditetapkan.

author avatar
M Zairin
Jurnalis Infoaceh.net

Kasih Komentar

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Lainnya

Data kontak yang digunakan pelaku, lengkap dengan foto profil dan nama Nasir Nurdin, Ketua PWI Aceh. (Foto: Tangkapan layar)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup