Bupati Aceh Besar Ajukan Perubahan APBK 2025: Belanja Naik Rp7,7 Miliar, Pendapatan Turun Rp40,6 Miliar
Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 161 yang membuka kemungkinan perubahan anggaran apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi atau adanya kebutuhan pergeseran antar unit, program, kegiatan, jenis belanja, maupun penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
Bupati Muharram mengharapkan rancangan qanun perubahan APBK 2025 ini dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi qanun Kabupaten Aceh Besar sesuai mekanisme yang berlaku.
Selanjutnya rancangan akan dibahas oleh DPRK dalam proses legislasi daerah sebelum ditetapkan.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Kasih Komentar