Bupati Aceh Besar Ultimatum PT SBA: Segera Selesaikan Sengketa Tanah dengan Warga Lhoknga
Aceh Besar, Infoaceh.net – Bupati Aceh Besar, Muharram Idris atau akrab disapa Syech Muharram, mengeluarkan ultimatum kepada PT Solusi Bangun Andalas (SBA) agar segera menyelesaikan sengketa tanah yang telah bertahun-tahun melibatkan masyarakat Kecamatan Lhoknga.
Ultimatum tersebut disampaikan Bupati Muharram Idris saat menghadiri Kenduri Gle Raya yang digelar masyarakat Lhoknga di halaman parkir PT SBA, Gampong Mon Ikeun, Rabu (20/8/2025).
“Saya berdiri di sini karena amanah rakyat. Apa pun permasalahan yang muncul di tengah masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah. Hak-hak masyarakat tidak boleh diabaikan. Pemerintah akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tegas Syech Muharram disambut tepuk tangan warga.
Bupati mengaku pihaknya sejak lama sudah menyampaikan langsung persoalan sengketa tanah ini kepada manajemen perusahaan, baik di tingkat Aceh maupun di Jakarta. Namun, hingga kini belum ada kepastian resmi mengenai ganti rugi yang dituntut warga.
“Saya sudah menyampaikan persoalan ini di Jakarta. Tetapi, jawaban perusahaan waktu itu tidak serius. Karena itu saya tegaskan lagi: hak masyarakat harus segera dibayarkan, jangan ditunda lagi. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu,” ujarnya.
Menurutnya, pertemuan dalam Kenduri Gle Raya ini merupakan momentum penting untuk memperjuangkan hak-hak rakyat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, katanya, akan terus berdiri di barisan depan bersama masyarakat hingga ada penyelesaian yang adil.
“Kalau hak rakyat dituntaskan, masyarakat bisa hidup tenang, dan perusahaan juga bisa berkembang tanpa hambatan,” tambahnya.
PT SBA Minta Mediasi Sesuai Hukum
Acara Kenduri Gle Raya tersebut turut dihadiri Kadis Pertanahan Aceh Sunarwadi mewakili Gubernur Aceh, Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko, serta manajemen PT SBA.
General Manager PT SBA, R Adi Santosa, menyatakan pihaknya menghormati aspirasi masyarakat. Namun, karena perusahaan merupakan bagian dari BUMN, setiap langkah penyelesaian harus sesuai prosedur hukum.
“Penyelesaian masalah tanah hanya bisa ditempuh lewat jalur musyawarah dan mediasi yang difasilitasi pemerintah. Itu cara terbaik agar ada kepastian hukum dan semua pihak memperoleh kejelasan,” jelas Adi Santosa.
Tokoh masyarakat Lhoknga, M Nur, menegaskan tuntutan warga semata-mata adalah hak mereka yang belum dipenuhi.
“Kami tidak menolak keberadaan PT SBA. Perusahaan boleh beroperasi, tapi jangan lupakan hak masyarakat. Jangan biarkan masalah ini diwariskan kepada anak cucu kita,” katanya.
M Nur berharap pemerintah benar-benar mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan. Ia juga meminta perusahaan lebih terbuka dan bersedia duduk bersama dengan warga untuk mencari solusi.
Sengketa tanah antara masyarakat Lhoknga dan PT SBA sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada titik terang.
Kehadiran Bupati Aceh Besar dalam Kenduri Gle Raya memberi harapan baru bagi warga bahwa pemerintah akan lebih tegas memperjuangkan hak mereka.
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari PT SBA dan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini secara bermartabat dan adil.