Bupati Aceh Jaya Lantik 9 Imum Mukim dan 53 Keuchik
Calang, Infoaceh.net – Bupati Aceh Jaya, Safwandi melantik sebanyak 9 imum mukim dan 53 keuchik terpilih hasil Pilchiksung serentak Kabupaten Aceh Jaya.
Pelantikan berlangsung di Aula DPMPKB komplek perkantoran Bupati, Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee, Selasa, 12 Agustus 2025.
Bupati berpesan kepada para imum mukim dan keuchik terpilih agar menjalan amanah dengan penuh rasa tanggung jawab, keikhlasan, dan komitmen yang tinggi untuk melayani masyarakat serta memajukan wilayah tugas masing-masing.
“Saya berharap imum mukim dan keuchik dapat menjadi tokoh pemimpin yang mampu menyelesaikan setiap permasalahan masyarakat secara arif, mengedepankan semangat musyawarah atau mufakat, serta mengutamakan proses penyelesaian berdasarkan adat istiadat yang berlaku di tengah-tengah masyarakat gampong,” pintanya.
Bupati menambahkan, imum mukim dan keuchik merupakan ujung tombak pemerintahan ditingkat mukim dan Gampong.
Untuk itu, mareka dituntut menjadi penyejuk, pemersatu, dan pelayan masyarakat.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Keuchik tidak hanya menjadi pemimpin administratif, tetapi juga penanggung jawab utama atas jalannya pemerintahan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat gampong.
“Keuchik harus mampu menyusun dan menggerakkan program- program pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat, menggunakan dana desa secara efektif dan tepat sasaran, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan keuangan gampong,” ucapnya.
Kepada seluruh keuchik yang baru dilantik, Safwandi meminta agar tidak serta merta mengganti seluruh perangkat gampong dan kader-kader pendukung tanpa dasar dan proses evaluasi yang jelas.
Penggantian perangkat gampong dan kader pendukung harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan wajib berkoordinasi dengan SKPK terkait, agar pemerintahan gampong tetap berjalan efektif, stabil, dan profesional dalam melayani masyarakat.
Selain keuchik, para imum mukim yang baru dikukuhkan juga dituntut menjadi penengah, menjembatani komunikasi antar gampong, memfasilitasi penyelesaian permasalahan tapal batas, serta mendamaikan bila ada potensi konflik, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan irigasi, lahan, atau sosial kemasyarakatan.