Sigli — Permainan judi online di tengah masyarakat dalam Kabupaten Pidie saat ini dilaporkan semakin marak terjadi, sehingga telah menimbulkan keresahan dari berbagai kalangan.
Sebagai respon terhadap marak dan semakin meluasnya judi online ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie telah menyurati Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) RI untuk dapat melakukan pemblokiran situs game judi online.
Surat bernomor 180/6145/2020 tanggal 7 Desember 2020 tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Pidie Roni Ahmad SE, perihal penutupan judi online di Kabupaten Pidie yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo RI di Jakarta.
“Makin maraknya judi online yang dapat dilihat melalui situs di dunia maya khususnya di Kabupaten Pidie telah menimbulkan keresahan pada berbagai lapisan masyarakat,” kata Bupati Pidie Roni Ahmad alias Abusyik yang dikutip, Kamis (17/12).
Kabag Humas Pemkab Pidie, Mulyadi Nurdin juga membenarkan adanya surat permintaan blokir situs judi online dari Pemkab Pidie yang ditandatangani oleh Bupati Roni Ahmad.
Dalam suratnya, Bupati Pidie yang akrab disapa Abusyik ini menyampaikan, sehubungan dengan makin maraknya judi online di Provinsi Aceh pada umumnya dan Kabupaten Pidie khususnya, yang situsnya banyak diakses oleh semua kalangan terutama para remaja yang masih usia sekolah.
Adapun bentuk-bentuk judi online tersebut antara lain judi sbobet, game PUBG, game higgs domino serta sejenisnya yang aplikasinya disediakan lewat Smartphone maupun perangkat PC lainnya.
Hal tersebut tentunya tidak sejalan dengan ajaran syariat Islam mengingat Aceh satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam yang mengacu pada ketentuan hukum pidana Islam yaitu dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Terkait dengan maraknya permainan judi online tersebut, dan didasari pada norma-norma keislaman di Provinsi Aceh, maka kami meminta pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk dapat memblokir konten/situs judi online untuk wilayah Provinsi Aceh umumnya dan Kabupaten Pidie khususnya,” kata Bupati Pidie dalam suratnya.
Di bagian akhir suratnya, Abusyik sangat mengharapkan kepada Dirjen Aptika Kemenkomnfo agar dapat mengabulkan secepatnya.
Surat Bupati Pidie tersebut juga dikirimkan tembusannya kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Provinsi Aceh dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie. (IA)