BANDA ACEH – Satpol Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (PP-WH) Kota Banda Aqceh bersama TNI/POLRI, menyegel Cafe New Soho yang beroperasi di Jalan Sri Ratu Safiatuddin kawasan Peunayong, Kuta Alam Kota Banda Aceh, Kamis (22/4).
Langkah itu ditempuh karena kafe tersebut terbukti melanggar sejumlah aturan yang berlaku di Kota Banda Aceh.
Plt. Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko SSTP MSi menjabarkan aturan yang dilanggar kafe tersebut yaitu Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
Disamping itu kafe tersebut juga terbukti melanggar Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Banda Aceh.
“Selain aturan-aturan tadi, mereka juga tidak mengindahkan poin-poin yang tertuang dalam seruan bersama FORKOPIMDA Kota Banda Aceh, diantara poinnya adalah larangan menyelenggarakan live music dan kegiatan hiburan dalam bulan suci Ramadan,” sebut Heru.
Malam sebelumnya, Rabu (21/4) dunia maya dihebohkan dengan munculnya sebuah video amatir yang memperlihatkan sekelompok muda-mudi tengah larut dalam euforia live music dilokasi dimaksud.
Tampak jelas dari video yang beredar, kegiatan itu tidak menerapkan protokol kesehatan. Disamping itu jarak lokasi acara dengan Masjid Babul Mawaddah Kodam Iskandar Muda hanya beberapa meter.
Mantan Sekretaris Badan Dayah Kota Banda Aceh tersebut mengaku pihaknya mendapat banyak sekali aduan pasca viralnya video tersebut.
“Iya, benar. Kamu menerima banyak aduan. Masyarakat gelisah dan merasa kesal dengan kegiatan itu,” sebut Heru.
Menutup pernyataannya Heru mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak merusak dan mengotori kesucian bulan Ramadhan.
“Janganlah, bulan yang mulia ini diisi dengan kegiatan-kegiatan hura-hura. Apalagi sampai mengabaikan protokol kesehatan, virus Corona masih mengintai kita,” pesan Heru.
Sementara Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengaku akan memanggil para saksi dan pemilik untuk dimintai keterangan.
“Kita periksa mereka ke Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan selanjutnya,” tutur Kapolresta. (IA)