Danramil 10 Peukan Bada yang diwakili Pelda Habibullah menjelaskan sinergitas antar Forkopincam dan Forum Keuchik dalam mengatasi permasalahan warga di wilayah hukum Peukan Bada sudah sering dilaksanakan, juga imbauan tentang pembuangan sampah ke masyarakat aktif dilakukan baik dengan membuat spanduk maupun secara langsung. Akan tetapi masih saja tidak mengindahkan imbauan tersebut.
“Ke depan imbauan tersebut akan kita tingkat terus, kita juga akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembuang dan pembakar sampah sembarangan,” tegasnya.
Menanggapi keluhan warga, Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakarsa mengatakan, akhir – akhir ini sering terjadi karhutla yang disebabkan cuaca panas, sehingga rumput dan lahan dilanda kekeringan yang sangat mudah terbakar.
Di wilayah hukum Polresta Banda Aceh sembilan kecamatan wilayah administratif Kota Banda Aceh memang tidak memiliki hutan, namun yang ada hanya ladang yang masyarakat bukannya sengaja membakar, namun akibat dari lalai sehingga sampah terbakar ditinggalkan tanpa pengawasan sehingga dari area pembakaran sampah dari 1 meter menjadi 1.000 meter.
“Namun untuk wilayah 10 kecamatan wilayah administratif Kabupaten Aceh Besar untuk Karhutla sangatlah menjadi perhatian, dikarenakan banyak hutan dan lahan rerumputan maupun ilalang. Saat ini sudah mencapai 80 kasus Karhutla, Kecamatan yang rawan Karhutla di Aceh Besar di antaranya Kecamatan Mesjid Raya, Darul Imarah, Baitussalam, Blang Bintang, Kuta Baro dan Kecamatan Peukan Bada,” ungkap AKBP Satya.