Covid-19 di Aceh Tinggi, Komnas HAM Minta Plt Gubernur Usulkan PSBB Terbatas
Banda Aceh — Komnas HAM Perwakilan Aceh menyatakan perlu adanya sanksi yang tegas untuk memastikan semua pihak menaati protokol kesehatan. Hal ini perlu dilakukan mengingat tingginya angka konfirmasi positif Covid-19 di Aceh.
Berdasarkan data yang bersumber dari Dinas Kesehatan Aceh yang menjadi rujukan Komnas HAM, per 2 September 2020, jumlah yang terkonfirmasi poditif Covid-19 adalah 1.696 orang. Sementara per 30 Juni 2020, hanya 80 orang.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama di Banda Aceh, Kamis (3/9) mengatakan, terkait dengan lonjakan tersebut, maka Komnas HAM mengingatkan kepada Plt. Gubernur Aceh dan para Kepala Daerah se-Aceh untuk segera mempercepat penerbitan Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota tentang protokol kesehatan guna mencegah Covid-19 sebagaimana yang dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh melalui Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2020.
Peraturan tersebut dapat menjadi dasar hukum bagi pemangku kepentingan dan penegak hukum dalam menindak semua pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Dengan demikian Plt Gubernur Aceh dapat berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan ada tindakan tegas berdasarkan hukum terhadap pelanggaran kebijakan menjaga jarak, penggunaan masker dan larangan kerumunan.
Komnas HAM juga meminta agar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Aceh mengkonsolidasikan semua proses percepatan penanganan Covid-19 di Aceh termasuk penindakan dan penegakan hukum yang melibatkan kepolisian serta sistem informasi penanganan Covid-19 di Aceh yang terpusat dan satu pintu melalui Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Aceh sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 440/1021/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Aceh.
Sepriady menambahkan, merujuk beberapa kasus yang terjadi, keterbukaan informasi tentang penanganan Covid-19 penting dan dibutuhkan oleh masyarakat, sepanjang tidak menyangkut informasi publik yang dikecualikan, yaitu bersifat rahasia, sesuai dengan undang-undang, kepatutan dan kepentingan umum.