Covid-19 di Aceh Tinggi, Komnas HAM Minta Plt Gubernur Usulkan PSBB Terbatas
Mengenai rencana Pemerintah Aceh untuk kembali memberlakukan jam malam, menurut Sepriady, secara hukum pembatasan interaksi sosial masyarakat yang dilakukan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 tidak melanggar Hak Asasi Manusia.
Pembatasan demikian, lanjut Sepriady, sesuai dengan prinsip Siracusa atau Prinsip Pembatasan HAM. Prinsip Siracusa tertuang dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi pemerintah melalui Undang-Undang No 12 Tahun 2005.
Komnas HAM Aceh juga merekomendasikan penambahan rumah sakit untuk Covid-19, penyiapan infrastruktur dan sarana prasarana isolasi, penyiapan alat pelindung diri serta alat penunjang kesehatan bagi tenaga medis.
Secara khusus Pemerintah Aceh harus melakukan terobosan untuk merekrut dan menambah tenaga medis khusus Covid-19 baik dokter maupun perawat, pelatihan khusus penanganan pasien Covid-19 serta menyediakan insentif dan fasilitas untuk mendukung keselamatan tenaga medis Covid-19.
Sepriady menambahkan agar Gerakan Masker Aceh (GEMA) yang dicanangkan oleh Pemerintah Aceh pada 4 September 2020 dilakukan dengan tetap mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan, menghindari keramaian (kerumunan massa) dan menjaga jarak agar sosialisasi tersebut justru tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. (IA)