Lhoksukon – Sepanjang tahun 2020, Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mencatat kasus kriminal turun 6% dibandingkan tahun lalu.
Data dihimpun, total kasus yang tercatat pada 2020 mencapai 341 kasus, turun dibandingkan tahun 2019 dengan angka mencapai 363 kasus.
Jika dirincikan, kasus yang mengalami peningkatan di tahun 2020 pada kasus Curanmor dengan jumlah 14 kasus, meningkat dua angka dibanding tahun 2019.
Kemudian kasus kriminal yang mengalami kenaikan ada pada kasus Curas meningkat menjadi 4 kasus, KDRT juga meningkat menjadi 11 kasus dan terakhir kasus penipuan online meningkat 12 kasus.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi menyampaikan ada satu kasus menonjol yang terjadi pada tahun 2020.
“Kasus anak yang membunuh ibu kandungnya di Kecamatan Tanah Jambo Aye menjadi kasus yang begitu menyita perhatian publik sepanjang 2020,” ujarnya, Kamis (31/12).
Data lain dihimpun, untuk penyelesaian perkara yang ditangani Satuan Rekrim Polres Aceh Utara ditahun 2020 mencapai 50 % atau sejumlah 172 kasus dari 341 kasus kriminal. (IA)