BANDA ACEH – Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh menargetkan pencairan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahap I tahun 2022 dapat dicairkan pada bulan Maret.
Untuk itu berbagai upaya percepatan terus dilakukan dan dikoordinasikan agar target ini bisa terealisasi.
“Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten/Kota menargetkan pencairan Dana Otsus tahap I tahun 2022 dapat cair pada Maret. Tahun-tahun sebelumnya, dana Otsus Tahap I biasanya cair pada Mei. Dengan berbagai upaya percepatan dan koordinasi, kami optimis target ini dapat terealisasi,” ujar Sekda Aceh Taqwallah pada Sosialisasi Pedoman Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2022, bersama para Sekda kabupaten/kota se-Aceh, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (10/2).
Sementara itu, terhadap kegiatan yang telah berlangsung selama beberapa hari ini, Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi atas bimbingan yang telah diberikan oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
“Terima kasih kami sampaikan kepada teman-teman dari Korsupgah KPK, kami siap mengikuti arahan. Dengan bimbingan dan arahan dari Pak Agus, Insya Allah, kami siap menjadi murid yang patuh,” kata Taqwallah.
Hal senada juga disampaikan Plh. Deputi Korsup KPK RI Bahtiar Ujang Purnama. Dalam sambutannya Bahtiar menyampaikan apresiasi atas atensi Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota se-Aceh selama kegiatan sosialisasi MCP KPK RI ini digelar.
“Kami mengapresiasi komitmen bersama yang disampaikan oleh para bupati/wali kota pada pertemuan Rabu (9/2) kemarin. Apa yang dilakukan di Aceh selayaknya menjadi contoh bagi daerah lainnya di Indonesia. Sekali lagi, apresiasi kami kepada bapak/ibu sekalian, karena sejak kemarin hingga hari ini kita masih hadir di sini. Ini membuktikan bahwa secara bersama Pemerintah di seluruh Aceh memiliki komitmen yang kuat dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Bahtiar.
MCP atau Monitoring Center for Prevention merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memudahkan monitoring upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dioperasikan salah satunya oleh pemerintah daerah.