Idi — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr. Muhammad Yusuf SH MH melakukan kunjungan kerja perdananya ke Kabupaten Aceh Timur, Rabu (4/11).
Kedatangan Kajati Muhammad Yusuf disambut Bupati Aceh Timur Hasballah M.Thaib, Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas, SH MH, Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, Dandim 0104/Aceh Timur Letkol CZI Hasanoel Arifin Siregar, dan Ketua DPRK Aceh Timur Muhammad Daud.
Bupati Aceh Timur, Hasballah M Thaib didampingi Forkopimda Aceh Timur langsung mengalungkan kain ridak kepada Kajati setiba di Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur di Idi.
Sebelum menggelar pertemuan secara internal dengan seluruh pegawai Kejari Aceh Timur di Idi, Kajati Aceh disambut dengan upacara tepung tawar atau peusijuek yang dipimpin salah seorang ulama kharismatik Aceh Timur, Tgk. H. Abdul Wahab atau Abu Keude Dua. Penyambutan Kajati Muhammad Yusuf berjalan tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Dalam kunjungannya tersebut, Kajati Aceh meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu perlu diingatkan agar kerugian negara dapat dikembalikan.
“Ada kasus tipikor yang sedang ditangani Kejari Aceh Timur dan sudah dilaporkan ke kita. Saat ini sudah dalam penyidikan dan nantinya juga akan berkembang,” kata Kajati Muhammad Yusuf.
Meskipun tidak dirincikan secara detail kasus yang sedang ditangani tersebut, namun Kajati memastikan kasus tipikor tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Kajati bersyukur, Kejari Aceh Timur ada produk dalam penanganan perkara pidsus. Tapi pihaknya tidak ada target, semua ini berjalan alami dan diharapkan tuntas, serta tidak menyisakan masalah di kemudian hari.
“Soal target, kita tidak memiliki target dalam penanganan kasus korupsi. Bahkan kasus tipikor yang berjalan berjalan secara alami dan pasti,” tegas Kajati.
Terkait reward atas tuntutan maksimal dalam kasus satwa dilindungi, Muhammad Yusuf kembali mengapresiasi Kajari Aceh Timur dan seluruh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah bekerja keras dalam menuntut terdakwa dalam kasus perdagangan satwa liar dilindungi, baik kasus pembunuhan gajah Bunta maupun kasus perdagangan organ tubuh harimau.
Begitu juga dengan tuntutan mati terhadap sederetan kasus narkoba, Kejati Aceh juga mengapresiasi seluruh tim JPU yang tegas dan berani menuntut terdakwa dengan maksimal sesuai dengan undang-undang, baik hukuman mati maupun hukuman seumur hidup.

“Soal tuntutan perkara narkoba kita apresiasi dan acung jempol, semoga ke depan tim yang solid terus bekerja sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan,” harap Muhammad Yusuf.
Kepada wartawan, Kajati Aceh mengatakan, kunkernya itu bertujuan untuk mengevaluasi dan memonitoring kinerja jajaran Kejari Idi Aceh Timur.
“Selain evaluasi kerja, saya ingin memperkuat kinerja rekan-rekan di daerah,” pungkas Kajati. (IA)