BANDA ACEH — Pemerintah Aceh bakal menghentikan pembayaran premi jaminan kesehatan bagi 2.220.500 jiwa warga Aceh yang dianggap mampu terhitung mulai tanggal 1 April 2022.
Premi 2,2 juta warga mampu tersebut selama ini ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) sejak tahun 2008 silam.
“Anggaran JKA yang menanggung masyarakat mampu dihentikan per 1 April. Kita harapkan masyarakat yang mampu bisa langsung melanjutkan pembayaran premi BPJS secara mandiri,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA seperti dilansir dari detikcom, Kamis (10/3).
Muhammad MTA menjelaskan selama ini ada empat kategori premi kesehatan di Aceh, antara lain ditanggung JKA 2,2 juta jiwa, peserta mandiri 123 ribu orang dan 801 ribu merupakan PNS/TNI.
Untuk masyarakat yang ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berjumlah 2,1 jiwa.
JKN-KIS sebenarnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Menurut Muhammad, jumlah masyarakat miskin di Aceh berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 819 ribu orang.
“Kalau kita merujuk pada angka data resmi yang dikeluarkan oleh BPS bahwa masyarakat miskin Aceh 15 persen. Namun pemerintah pusat plotting 2,1 juta tanggungan JKN-KIS buat Aceh. Artinya selain masyarakat miskin, juga sebagian besar dibantu masyarakat menengah ke atas,” jelas Muhammad.
Dia mengatakan Pemerintah Aceh sempat mengusulkan anggaran JKA Rp 1,2 triliun untuk tahun ini.
Dalam pembahasannya, DPR Aceh menyampaikan pandangan serta hasil kajian pelaksanaan program JKA.
Menurut Muhammad, DPRA dan Pemerintah Aceh kemudian menitikberatkan kepastian terjaminnya hak-hak masyarakat miskin dalam hal jaminan kesehatan.
Berdasarkan data, premi masyarakat miskin telah ditanggung pemerintah pusat.
“Atas dasar pemenuhan hak masyarakat miskin terkait jaminan kesehatan ini maka kemudian kita bersepaham untuk melakukan langkah-langkah rasionalisasi pelaksanaan JKA. Dan kemudian disepakati untuk transisi tahun 2022 tetap ditanggung sampai bulan Maret. Setelah itu untuk masyarakat mampu tidak akan dilanjutkan premi JKA,” jelas Muhammad MTA.