Pada 7 September 2020, lewat Peraturan Gubernur No.551/1412/2020, ditetapkan status terminal menjadi Tipe B. Tiga bulan kemudian, Berita Acara Serah Terima (BAST) personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) dari Pemerintah Kabupaten Bener Meriah kepada Pemerintah Aceh ditandatangani di Gedung Serbaguna Setda Aceh.
Penandatanganan berita acara pada tanggal 7 Desember 2020 itu disaksikan langsung oleh Gubernur Aceh dan Sekda Aceh. Sejak saat itu pengelolaan Terminal Tipe B Bener Meriah dilakukan oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh.
Sejak pengelolaan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Aceh, di tahun 2021 dilakukan beberapa pembangunan dengan Anggaran APBA. Di antaranya adalah perbaikan gedung terminal, pembangunan kantor dan mess pegawai, perbaikan toilet, mushalla dan pembangunan pagar.
Pada 4 Maret 2021, operasional Terminal Tipe B itu dilaunching oleh Bupati Bener Meriah dan sejak 4 Januari 2022, petugas melakukan penertiban angkutan umum di luar terminal untuk kemudian melayani penumpang dari dalam area terminal. (IA)