Diklaim Milik Warga Tionghoa, Ternyata Kantor PWI Kota Sabang Bersertifikat Pemko
Kendati terlambat disertifikatkan. Namun, dasar kepemilikannya jelas dan jikapun ada pihak yang keberatan bisa menggugatnya ke pengadilan, bukan main klaim atau melibatkan pihak lain untuk mengusir pihak yang saat ini menguasi aset tersebut secara resmi dari Pemerintah Kota Sabang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, baru-baru ini, muncul klaim sepihak bahwa eks Kantor PWI Kota Sabang yang kini menjadi Koperasi PWI merupakan milik warga Tionghoa.
Klaim tersebut menyudutkan organisasi wartawan sebagai pihak yang menduduki aset secara ilegal.
Sementara, asset tersebut dikuasi oleh Pemerintah Kota Sabang didasari perempasan kepemilikan oleh Pemerintah Orde Baru karena asset itu digunakan untuk organisasi terlarang yakni Partai Komunis Indonesia.
Sekira tahun 1966, Pemerintah Orde Baru merampas aset Badan Permusjawaratan Kewarganegaraan Indonesia (BAPERKI) karena berafiliasi dengan PKI.
Di Kota Sabang sendiri sedikitnya ada 3 aset Baperki yang dirampas yakni sekolah, rumah panggung di Jalan Teuku Umar, dan kantor di Jalan Perdagangan (kantor PWI).
Badan Permusjawaratan Kewarganegaraan Indonesia (Baperki) adalah organisasi massa yang berdiri 13 Maret 1954 di Gedung Sin Ming Hui, Jakarta.
Pasca peristiwa 30 September 1965, Baperki dibubarkan oleh rezim Orde Baru karena dianggap berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia.