Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Diklaim Milik Warga Tionghoa, Ternyata Kantor PWI Kota Sabang Bersertifikat Pemko

Irfani mengakui, memang benar organisasi PWI telah menempati aset tersebut sejak tahun 1990-an, dan hingga kini belum ada suatu keputusan menarik atau membatalkan status pinjam pakai tersebut.
Aset bangunan yang digunakan PWI Kota Sabang dan diklaim sepihak oleh oknum warga Tionghoa ternyata memiliki sertifikat atas nama Pemko Sabang. (Foto: Ist)

Sabang, Infoaceh.net – Aset bangunan yang digunakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang yang dilklaim sepihak oleh oknum warga Tionghoa ternyata memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Kota Sabang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Aset Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Hafwan Pasaribu SSTP saat ditemui di ruangan Asisten I Bidang Pemerintahan Irfani SSos yang juga turut dihadiri Kabag Pemerintahan Fitna Ratna Fani SSTP.

Saat ditemui, Irfani mencoba memfasilitasi tentang keabsahan status pinjam pakai Aset Pemerintah Kota Sabang kepada PWI Kota Sabang.

Irfani mengakui, memang benar organisasi PWI telah menempati aset tersebut sejak tahun 1990-an, dan hingga kini belum ada suatu keputusan menarik atau membatalkan status pinjam pakai tersebut.

Sebagaimana dijelaskan Hafwan, aset tersebut memang baru disertifikat pada tahun 2022. Namun, aset tersebut sudah lama tercatat sebagai daftar inventaris Pemerintah Kota Sabang.

Karenya, jika ada yang mengklaim itu pemiliknya disarankan untuk menempuh jalur hukum.

Kembali dijelaskan, aset tersebut telah bersertifikat dengan Nomor 71 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Negara Republik Indonesia, Kantor Kota Sabang.

Dalam sertifikat itu tertera Daftar Isian 307 Nomor: 1373/2022 dan Daftar Isian 2028 Nomor: 856/2022. Tertera pula pemegang hak tercatat Pemerintah Kota Sabang, dengan dasar pendaftaran berdasarkan surat keputusan Nomor 28.HP/BPN-01-02/VII/2022, tanggal 10 Agustus 2922, Surat Ukur tanggal 04 Agustus 2022 Nomor 00101/Kita Timu/2022, memiliki luas tanah 246 meter persegi.

“Nomor NIB 01.02.01.06.01306, ditandatangi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Sabang Slamet Sutrisno SSIT MH Tertanggal, 10 Agustus 2022,” jelas Hafwan.

Terdapat pula surat ukur Nomor 00101/Kuta Timu/2022 dengan nomor peta pendaftaran 46.2-44.312-09-03 B3.

“Letaknya bersebelahan dengan Vihara dan bersebelahan dengan jalan masuk ke pasar ikan kota Sabang dan berada langsung di pinggir jalan perdagangan,” ucapnya lagi.

Kendati terlambat disertifikatkan. Namun, dasar kepemilikannya jelas dan jikapun ada pihak yang keberatan bisa menggugatnya ke pengadilan, bukan main klaim atau melibatkan pihak lain untuk mengusir pihak yang saat ini menguasi aset tersebut secara resmi dari Pemerintah Kota Sabang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, baru-baru ini, muncul klaim sepihak bahwa eks Kantor PWI Kota Sabang yang kini menjadi Koperasi PWI merupakan milik warga Tionghoa.

Klaim tersebut menyudutkan organisasi wartawan sebagai pihak yang menduduki aset secara ilegal.

Sementara, asset tersebut dikuasi oleh Pemerintah Kota Sabang didasari perempasan kepemilikan oleh Pemerintah Orde Baru karena asset itu digunakan untuk organisasi terlarang yakni Partai Komunis Indonesia.

Sekira tahun 1966, Pemerintah Orde Baru merampas aset Badan Permusjawaratan Kewarganegaraan Indonesia (BAPERKI) karena berafiliasi dengan PKI.

Di Kota Sabang sendiri sedikitnya ada 3 aset Baperki yang dirampas yakni sekolah, rumah panggung di Jalan Teuku Umar, dan kantor di Jalan Perdagangan (kantor PWI).

Badan Permusjawaratan Kewarganegaraan Indonesia (Baperki) adalah organisasi massa yang berdiri 13 Maret 1954 di Gedung Sin Ming Hui, Jakarta.

Pasca peristiwa 30 September 1965, Baperki dibubarkan oleh rezim Orde Baru karena dianggap berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia.

author avatar
Andi Armi
Jurnalis Infoaceh.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

One Piece Flag Versus Merah Putih di Tanah Republik
Ini Alasan Orang Yahudi tak Boleh Sembahyang di Masjid al-Aqsa
DJ Bravy ungkap kondisi terkini Erika Carlina usai melahirkan bayi laki laki yang diduga anak DJ Panda
Prabowo Rangkul Lawan Politik, Jokowi Mulai Terpojok dan Ketar-ketir
Harta Kekayaan Sri Mulyani Naik Belasan Persen Tiap Tahun, Ada Moge, Intip Isi Garasinya
Tragis! Ibu Muda Asal Lumajang Tewas Gegara Sound Horeg, Mulut Keluar Busa
Heboh Pengibaran Bendera One Piece, PDIP dan Pengamat Endus Pemerintah tidak Beres
Kejagung Panggil Riza Chalid Hari Ini untuk Ketiga Kalinya
Ramai Jadi Sorotan Media Asing, Pemerintah Indonesia Dinilai Panik dan Ketakutan dengan Bendera One Piece
Dugaan TPPU Rp349 Triliun di Kemenkeu 'Bak Ditelan Bumi'
Wanita di Lamongan Kantongi Rp 50 Juta dari Live Streaming Bugil
Kebijakan PPATK Gerus Kepercayaan Masyarakat Terhadap Perbankan
Aset bangunan yang digunakan PWI Kota Sabang dan diklaim sepihak oleh oknum warga Tionghoa ternyata memiliki sertifikat atas nama Pemko Sabang. (Foto: Ist)
Mazhab 'Rangkulisme' ala Prabowo Jadi Sindiran 'Serakahnomics' untuk Jokowi?
Membongkar Realitas Legislasi

Membongkar Realitas Legislasi

Umum
Saudi Marah Besar, Menteri Keamanan Israel Berkunjung dan Beribadah di Masjid Al-Aqsa
Prabowo Ingin Melaspas Lumuran Darah yang Diciptakan Jokowi
Korupsi dan Pencucian Uang TaniHub Jangan Cuma Tiga Tersangka
Kesal ke Jokowi, Asli Jahat Banget

Kesal ke Jokowi, Asli Jahat Banget

Umum
Pengacara ternama Otto Cornelis (OC) Kaligis
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x