INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Dinilai Tidak Becus, KPA Desak Copot Sekda Aceh

Last updated: Selasa, 24 Agustus 2021 22:03 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Sekretaris Daerah Aceh dr Taqwallah MKes
SHARE

BANDA ACEH — Berbagai polemik yang terjadi di Aceh selama dua tahun terakhir tak terlepas dari kinerja buruk Sekretaris Daerah Aceh dr Taqwallah MKes. Sebagai orang nomor satu di ASN dan juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), Taqwallah dinilai telah gagal total menjalankan tugasnya.

“Beberapa persoalan besar dan fatal di Aceh tak terlepas dari peran Sekda Taqwallah sebagai Ketua TAPA. Untuk itu, Kita mendesak Gubernur Aceh segera mengusulkan ke presiden untuk mencopot Sekda Aceh dan mengusul penggantinya yang lebih berkompeten,” ujar Juru Bicara Kaukus Peduli Aceh (KPA) Refan Kumbara, dalam keterangannya, Selasa (24/8).

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

Menurut KPA, beberapa kesalahan fatal Taqwallah yang menunjukkan gagalnya Sekda Aceh sebagai Ketua TAPA di antaranya mega Silpa senilai Rp 3,9 triliun pada tahun anggaran 2020 yang merupakan tertinggi sepanjang sejarah.

- ADVERTISEMENT -

Tak hanya itu, kata Refan, penyusupan anggaran siluman berkode Apendiks Rp 250 miliar lebih pada APBA 2021 juga merupakan bukti kebrobrokan Taqwallah sebagai Ketua TAPA.

“Selain itu, kita juga menilai alokasi anggaran refocusing Covid-19 yang mengalami 4 kali perubahan tanpa konsultasi ke DPR Aceh, jumlah perubahan terakhirnya mencapai Rp 2,3 triliun.

- ADVERTISEMENT -
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh

Selain tidak mampu dioptimalkan untuk penanganan covid-19 sebagaimana diatur, sebagian besar justru digunakan untuk urusan di luar penanganan covid-19. Hanya Rp 610,8 miliar digunakan untuk penanganan covid-19 kemudian yang dapat direalisasikan sebanyak Rp 475,5 miliar. Ini merupakan kesalahan fatal yang berpotensi melanggar aturan dan tak terlepas dari peran Sekda,” jelasnya.

Masih menurut Refan, selama ini Sekda Aceh terlalu banyak mengurus dan nimbrung pada urusan- urusan tak penting dan bukan tupoksinya, seperti ngurus persoalan dana desa.

“Seharusnya dia lebih fokus memperhatikan manfaat dana APBA dan Otsus supaya uang rakyat itu benar-benar dirasakan oleh rakyat, bukan hilang “dihisap drakula” anggaran.

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Faktanya anggaran yang besar untuk Aceh justru membuat Aceh menjadi daerah termiskin di Sumatera berulang kali. Ini bukti Sekda Aceh Taqwallah tidak becus dalam mengelola anggaran Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Jadi, tak ada alasan bagi Gubernur Aceh untuk mempertahankannya, kecuali jika memang keduanya bersekongkol untuk memporak-porandakan pemerintahan Aceh,” tegasnya.

Sebenarnya, lanjut Refan, miskomunikasi antara eksekutif dan legislatif yang berdampak kepada stabilitas politik dan Pemerintahan Aceh juga tak terlepas dari ulah Sekda, bahkan berulang kali DPR Aceh merekomendasikan untuk pergantian Sekda karena memang tidak becus bekerja sesuai Tupoksinya, bahkan cenderung menjadi sumber masalah.

Jika mengacu pada pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2009 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, pergantian Sekretaris Daerah hanya bisa dilakukan dalam waktu dua sampai dengan lima tahun sejak diangkat dalam jabatannya.

“Maka dihitung sejak 1 Agustus 2019 hingga 1 Agustus 2021 jabatan Taqwallah sebagai Sekda sudah lewat 2 tahun sehingga tidak ada larangan untuk diganti,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Dishub Banda Aceh Tertibkan Plang Parkir Khusus Pelangggan
Next Article Gubernur Nova Perpanjang PPKM Hingga 6 September

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?