Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Dinsos Aceh Gelar Sidang Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak

Last updated: Rabu, 4 November 2020 11:44 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Sidang Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak di Aula Dinsos Aceh
Sidang Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak di Aula Dinsos Aceh
SHARE

BANDA ACEH – Dinas Sosial Aceh melalui Bidang Rehabilitasi Sosial menggelar sidang Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) untuk para calon orang tua angkat (COTA) yang masing-masing berasal dari Kota Banda Aceh, Langsa, Aceh Barat, Aceh Selatan dan Pidie di Aula Dinas Sosial Aceh, Selasa (3/11).

Sidang ini dipimpin oleh Sekretaris Dinas Sosial Aceh, Devi Riansyah, didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Isnandar, dan Kepala Seksi Rehabilitasi Anak dan Lansia, Rita Mayasari. Turut hadir dalam sidang tersebut Kepala Dinas Sosial Kota Langsa, Armia, para Sakti Peksos bersama pejabat Dinas Sosial dari lima kabupaten/kota tersebut, Unit PPA Polda Aceh, Fungsional Peksos, Biro Hukum dan Biro Isra Pemerintah Aceh, P2TP2A Aceh dan Kemenag Aceh.

Devi Riansyah menjelaskan, pada sidang-sidang PIPA sebelumnya Dinas Sosial Aceh selalu menghadirkan para calon orang tua angkat dan calon anak angkat (CAA) dalam sidang PIPA, tujuannya untuk melihat secara langsung gestur calon orang tua angkat terhadap layak tidaknya diberikan izin untuk mengadopsi anak.

- Advertisement -

“Namun karena faktor pandemi Covid-19 seperti saat ini, kita memilih tidak mengahdirkan mereka secara langsung,” kata Devi Riansyah.

Proses jalannya sidang tersebut berlangsung selama lima jam, masing-masing Sakti Peksos mempersentasikan laporan hasil assesmen lapangan mereka untuk mengetahui layak tidaknya calon orang tua angkat tersebut untuk mendapatkan hak asuh anak.

- Advertisement -

Hasil paparan tersebut kemudian didiskusikan oleh para tim PIPA untuk disimpulkan layak atau tidaknya diberikan hak asuh anak kepada para calon orang tua angkat.

Libur Kuliah, Polsek Jajaran Polresta Banda Aceh Sediakan Layanan Penitipan Motor Gratis
Wajibkan Aplikasi PeduliLindungi, Pemerintah Aceh Dinilai Over Acting
Meski Pendemi, Pendaftar Haji Aceh Capai 400 Orang/Bulan
Yayasan Wakaf Baitul Asyi Salurkan Hasil Wakaf Jamaah Haji Aceh

Kabid RehabilitasI Sosial, Isnandar mengatakan, sidang PIPA ini bertujuan membahas dan mengevaluasi kelengkapan dokumen terkait permohonan adopsi anak oleh calon orang tua asuh yang sudah dahulu diterima pihaknya.

“Tahap awal, calon orang tua asuh ini membuat permohonan ke Dinas Sosial Provinsi Aceh dan Dinas Sosial kabupaten/kota di Aceh untuk melakukan adopsi. Kemudian oleh pihak dinas melakukan asesmen kelayakan orang tua asuh melalui Sakti Peksos dan petugas dari Dinas Sosial kabupaten/kota,” sebut Isnandar.

Setelah tahap ini dianggap dianggap lulus, Dinas Sosial Aceh akan memasukkan para calon orang tua angkat ke dalam daftar antrean adopsi anak dan akan dipanggil ketika ada calon anak asuh. Calon anak asuh yang dimaksud Isnandar dapat berasal dari bayi yang ditelantarkan, atau yang diserahkan langsung oleh keluarganya untuk diadopsi. “Biasanya mereka karena faktor ketidakmampuan secara ekonomi,” tambah Isnandar.

- Advertisement -

Setelah adanya calon anak asuh, kemudian Dinas Sosial akan memanggil dan memberikan hak pengasuhan sementara selama enam bulan kepada calon orang tua yang sudah terseleksi. Selama enam bulan pengasuhannya akan dipantau dan dievalusi oleh Sakti Peksos.

“Kita akan melihat bagaimana mereka memperlakukan anak adopsi tersebut, apabila tidak baik maka Dinas Sosial akan menarik kembali hak asuhnya,” kata Isnandar.

Sementara jika pengasuhannya dilakukan dengan baik dan layak, maka akan dilanjutkan dengan proses sidang PIPA untuk mengesahkan hak asuh anak tersebut, dan selanjutnya akan ditetapkan oleh Mahkamah Syar`iyah.

Maka setelah itu baru dibuatkan akte kelahiran dan dimasukkan anak ytersebut ke dalam kartu keluarga (KK) orang tua angkat tersebut. “Namun, ketentuan nisabnya anak tadi tetap pada orang tua biologisnya,” pungkas Isnandar. [IA]

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Bupati Pidie Jaya Aiyub Abbas didampingi Wakil Bupati Said Mulyadi menyerahkan cinderamata kepada Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, dalam kunjungan perdana ke kabupaten tersebut, Selasa (3/11) Kajati Aceh Kunker ke Pijay, Berharap Bupati Dukung Pembangunan Gedung Kejari
Next Article Apel pasukan pengamanan jelang pelantikan Gubernur Aceh 521 Personel Polda Aceh Amankan Pelantikan Gubernur

You May also Like

Aceh

Korban Banjir di Banda Aceh Belum Bisa Beraktifitas di Rumah

Minggu, 10 Mei 2020
Aceh

DPRA: Pemerintah Aceh Buta Skala Prioritas Kepentingan Rakyat

Rabu, 30 September 2020
Aceh

Pemerintah Aceh Berduka Atas Meninggalnya Makmur Budiman

Kamis, 4 Maret 2021
Kepala BPKP Perwakilan Aceh Supriyadi, menghadiri rapat pimpinan Pemerintah Aceh yang dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad yang digelar di Kantor Gubernur Aceh. FOTO/Dok. Istimewa.
Aceh

Gubernur Terima Hasil Audit Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2024 dari BPKP

Kamis, 24 April 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?