Dari versi keterangan kawan tersangka MAM, yang berada satu meja dengan pelaku saat itu menerangkan, hal yang melatarbelakangi pelaku emosi pada petugas, dipicu persoalan yang sedang dihadapi tersangka dengan orang tuanya.
“Rekan pelaku ini melihat tersangka sedang menerima telepon dari ibu dalam kondisi kesal dan memarahi ibunya. Tidak lama setelah itu petugas datang ke warung itu menyampaikan himbauan bahaya penyebaran Covid-19 dan mengarahkan pengunjung warung kopi untuk tidak berkumpul. Namun, pelaku yang sedang ada masalah pribadi justru menumpahkan kekesalannya kepada petugas,” sebut Taufiq.
Pemukulan itu mengakibatkan telinga bagian belakang, Bripka Saifuddin bengkak. Korban yang merasa tidak berbuat salah, merasa keberatan dan melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/154/III/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 26 Maret 2020.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 212 Jo Pasal 216 ayat (1) Jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan kurungan penjara. (HS)