BANDA ACEH — Dalam rangka meningkatkan capaian vaksinasi di Indonesia, Korlantas Polri memerintahkan agar di setiap pelayanan di bidang SIM, BPKB, dan Samsat, mewajibkan masyarakat yang datang menunjukkan aplikasi PeduliLindungi yang ada di handphone atau kartu vaksin.
Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya Jum’at (17/12) setelah menerima informasi dari Mabes Polri.
Dicky Sondani mengatakan, apabila nantinya masyarakat belum vaksin, maka petugas vaksinator yang ditempatkan di pelayananan tersebut akan memberikan vaksinasi kepada masyarakat.
Ketentuan ini akan berlaku mulai hari Senin, 20 Desember 2021, di seluruh tempat pelayanan SIM dan Samsat di Aceh.
Ia berharap, masyarakat bisa segera melaksanakan vaksinasi di gerai-gerai yang tersedia sebelum ke Samsat atau pelayanan SIM.
“Masyarakat sebelum berangkat ke Pelayanan SIM atau Samsat, pastikan sudah melaksanakan vaksin, sehingga dapat mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di tempat pelayanan publik,” tutupnya. (IA)