Informasi diperoleh, Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan Keputusan Nomor 900.1.1-5040 Tahun 2024, tanggal 20 Desember 2024, tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2025.
Mendagri juga telah menyampaikan keputusannya tersebut kepada Pj Gubernur Aceh atau Sekretaris Daerah, melalui surat tanggal 23 Desember 2024.
Namun, sampai saat ini Pj Gubenur Aceh belum menetapkan Qanun Aceh tentang APBA 2025 dan Pergub Aceh tentang Penjabaran APBA 2025.
Pasalnya, Pemerintah Aceh dan DPRA sedang menindaklanjuti hasil evaluasi Mendagri terhadap dokumen tersebut.