Banda Aceh – Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan serah terima pengalihan beberapa aset. Seremonial serah terima itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepala Daerah se-Aceh, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jum’at (26/3).
Disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri, Gubernur Aceh Nova Iriansyah, bersama Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menandatangani langsung dokumen pengalihan aset tersebut.
Gubernur Nova Iriansyah mengatakan, pengalihan aset antara Pemerintah Aceh dan Pemko Banda Aceh telah disepakati dalam pertemuan di gedung KPK Jakarta 11 Februari lalu. Sedangkan Jum’at hari ini dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Ada delapan objek yang diserahterimakan. Pertama Gedung Banda Aceh Convention Hall di Lampineung, yang akan dikelola oleh Pemerintah Aceh. Pemerintah Aceh juga akan mengelola Rumoh Budaya dan Pelabuhan Ulee Lheue.
Sementara Stadion H Dimurthala Lampineung, SDN 47, Rumah Dinas Wali Kota, Pasar Al Mahirah Lamdingin di Gampong Gano dan Cold Storage akan diserahkan oleh Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Kota Banda Aceh.
“Semoga langkah yang telah kita lakukan ini menjadi contoh bagi daerah lain yang memiliki permasalahan yang sama terkait pengelolaan aset daerah,” kata Nova.
Kepada pimpinan KPK, Gubernur Nova menyampaikan terima kasih kasih karena telah menfasilitasi pertemuan atas penyelesaian aset yang tumpang tindih tersebut.
“Terima kasih juga kepada wali kota yang telah proaktif sehingga penyelesaian masalah aset ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nova. (IA)