Banda Aceh, Infoaceh.net – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh menegaskan pembatalan konser Sumpah Pemuda yang menampilkan grup band nasional Slank dan D’Masiv bukan akibat pencabutan izin sepihak, melainkan karena pihak panitia belum melunasi kewajiban sewa lapangan.
Plt. Kepala Dispora Aceh, T. Banta Nuzullah, mengatakan pihaknya telah memberikan izin penggunaan Lapangan Panahan Stadion Harapan Bangsa kepada DPD Granat Aceh sebagai pemohon resmi, dengan sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi.
“Dispora Aceh tidak pernah mencabut izin secara sepihak dan tidak berada pada pihak yang membatalkan konser tersebut. Kegiatan itu batal karena panitia tidak menyelesaikan kewajiban administrasi dan pelunasan retribusi,” kata Banta di Banda Aceh, Selasa (28/10/2025).
Konser yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (25/10) malam itu digagas oleh PT Erol Perkasa Mandiri bekerja sama dengan Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), BNN, dan Polda Aceh.
Namun sehari sebelum acara, pihak EO menuding Dispora menarik izin dengan alasan biaya sewa lapangan terlalu tinggi, bahkan disebut mencapai Rp700 juta.
Menanggapi hal itu, Banta menjelaskan izin penggunaan fasilitas pemerintah diatur berdasarkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Aceh.
Dalam rapat bersama BPKA, Inspektorat, Biro Hukum Setda Aceh, dan Dispora, disepakati tarif retribusi penggunaan tanah kosong aset pemerintah sebesar Rp10.000 per meter per hari.
“Berdasarkan perhitungan luas area 14.523 meter persegi, nilai retribusi yang harus dibayar sebesar Rp145 juta. Namun hingga hari pelaksanaan, kewajiban itu tidak pernah dilunasi,” ujarnya.
Banta juga menegaskan, secara hukum Dispora Aceh hanya berhubungan dengan DPD Granat Aceh sebagai pemohon izin resmi.
Sementara PT Erol Perkasa Mandiri selaku event organizer tidak terikat dalam perjanjian apa pun dengan Dispora.
Selain soal retribusi, panitia juga belum melengkapi surat izin keramaian dari Polda Aceh serta surat rekomendasi dari Dinas Syariat Islam atau Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang menjadi prasyarat pelaksanaan kegiatan di Aceh.
“Dispora bahkan telah menyiapkan draft kerja sama penggunaan lapangan, tetapi belum bisa diteken karena pemohon belum memenuhi syarat. Maka, tidak ada dasar hukum bagi kegiatan tersebut untuk dilaksanakan,” tegas Banta.
Dengan demikian, kata dia, pembatalan konser Slank dan D’Masiv bukan disebabkan pencabutan izin, tetapi murni karena penyelenggara tidak menuntaskan kewajiban administrasi dan pembayaran retribusi sesuai aturan daerah.



