Banda Aceh, Infoaceh.net — Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Kota Banda Aceh berinisial TRA (28) ditangkap warga setelah diduga melakukan perbuatan mesum dengan seorang wanita berinisial AM (23) di kawasan Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru Jum’at (7/11/2025) dini hari.
Keduanya diamankan warga sekitar pukul 02.00 WIB dan langsung diserahkan ke pihak Satpol PP–WH Banda Aceh untuk diperiksa.
Kasatpol PP–WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan terjadinya penangkapan tersebut.
“Iya benar, yang bersangkutan anggota WH Banda Aceh. Mereka berstatus pacaran,” ujar Muhammad Rizal
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Rizal, pasangan tersebut terbukti melanggar Qanun Jinayat.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum syariat Islam yang berlaku,” jelasnya.
Rizal menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran apa pun yang mencederai nilai-nilai syariat, terlebih dilakukan oleh aparat penegak syariat itu sendiri.
“Siapapun yang bersalah, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Selain diproses secara hukum syariat, oknum anggota WH itu juga akan dikenakan sanksi kepegawaian.
Pihak Satpol PP–WH telah melaporkan kasus tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Wali Kota Banda Aceh.
“Selain sanksi jinayat, ia juga akan diproses oleh BKPSDM. Kami sudah laporkan ke wali kota,” tambah Rizal.
Sementara itu, penyidik masih memeriksa keduanya beserta saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan aparat yang semestinya menegakkan syariat, bukan justru melanggarnya.



