Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ditemukan Tulang Manusia, Organisasi Sipil Desak Hentikan Proyek Living Park Rumoh Geudong

Organisasi masyarakat sipil Aceh menyesalkan pengabaian penemuan tulang belulang manusia dalam proyek memorial living park di atas reruntuhan Rumoh Geudong, salah satu situs pelanggaran HAM berat di Desa Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie

BANDA ACEH – Organisasi masyarakat sipil Aceh menyesalkan adanya upaya pengabaian penemuan tulang belulang manusia dalam proyek pembangunan memorial living park di atas reruntuhan Rumoh Geudong, salah satu situs pelanggaran HAM berat di Desa Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Adapun Kelompok Masyarakat Sipil tersebut adalah KontraS Aceh, Yayasan PASKA Aceh, Asia Justice and Rights (AJAR), Lembaga Studi Demokrasi dan Perdamaian, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Amnesty International Indonesia dan Tim Klarifikasi Sejarah Independen.

“Kami mendesak Pemerintah Indonesia mengambil langkah kongkrit menjamin martabat korban dan keluarga korban di Aceh. Pembangunan living park harus dimulai dengan pengungkapan kebenaran, pelaksanaan Pengadilan HAM, serta penggalian dan identifikasi tulang belulang dengan cara yang sensitif dan bermartabat. Dalam proses ini, keluarga korban harus secara aktif terlibat dan diberikan informasi yang transparan mengenai perkembangannya,” ujar Azharul Husna, selaku Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Selasa (26/3).

Ia mengharapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera turun tangan menindaklanjuti adanya temuan tulang belulang manusia tersebut.

“Perlu diingat, Komnas HAM telah menyelesaikan Penyelidikan Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya pada 28 Agustus 2018. Tim Ad Hoc Komnas HAM juga telah mengirimkan laporan penyelidikan ini kepada Jaksa Agung RI sesuai ketentuan Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” ungkap Azharul Husna.

Penemuan ini senada dengan isi di dalam laporan temuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR Aceh), berjudul Peulara Damee “ … setelah dunia internasional mulai memberikan perhatian, kebanyakan para korban dikubur dalam kuburan-kuburan massal di sekitar Rumoh Geudong”.

Temuan ini juga berdasarkan 4.765 pernyataan yang dikumpulkan KKR Aceh, terdapat 1.135 tindakan pembunuhan yang tidak sah serta bertentangan dengan hukum dan 371 tindakan penghilangan paksa.

Pasal 1 ayat 25 Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh juga menyebutkan bahwa “Hak atas kepuasan adalah untuk memuaskan korban yang termasuk di dalamnya dihentikannya pelanggaran, pengakuan kebenaran, pencarian orang hilang termasuk penggalian kuburan massal, deklarasi resmi atau putusan yudisial yang memulihkan martabat korban, permintaan maaf resmi, sanksi terhadap pelaku, penghargaan korban melalui peringatan dan monumen.”

Menimbang berbagai hal tersebut, organisasi masyarakat sipil mendesak Pemerintah untuk melakukan penghentian sementara pembangunan living park oleh pemerintah secara terburu-buru karena berpotensi merusak barang bukti, atau obstruction of justice.

Komnas HAM agar melakukan tindakan aktif dengan cara turun melakukan pemantauan serta tindak lanjut yang diperlukan dalam investigasi kasus Rumoh Geudong.

Kejaksaan Agung agar menindaklanjuti hasil pro justitia Laporan Penyelidikan Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya, dengan menekankan bahwa temuan ini mampu menjadi dasar penguat kasus Rumoh Geudong dibawa ke Pengadilan HAM.

Pemerintah untuk menghentikan segala bentuk pembatasan informasi akan proses pembangunan living park ke masyarakat sekitar dan korban kekerasan Rumoh Geudong.

Pemerintah agar memastikan segala proses pembangunan berprinsip pada pelibatan bermakna dari korban dan kelompok masyarakat sipil. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Kasat Reskrim AKP Boestani menyampaikan, hingga Jum'at (25/7), jumlah korban penipuan berkedok polisi dan dokter yang terdata telah mencapai 30 orang. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
3 mahasiswa Prodi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, meraih prestasi nasional pada ajang Olimpiade Sejarah Islam Nasional (OSINAS) 2025. (Foto: Ist)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus ijazah palsu, Rabu (23/7/2025).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap menganggap dirinya menjadi korban komunikasi anak buahnya.
Ilustrasi
ilustrasi jambu biji

7 Buah Tinggi Protein yang Sering Terlewatkan, Rahasia Menu Sehatmu

Kesehatan & Gaya Hidup
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap pria berinisial K (46), warga Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan anak perempuan di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Aceh Tengah)
SMSI menggelar Konvensi Nasional bertajuk “Sinergi dalam Membangun dan Menegakkan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045” pada Jum'at, 25 Juli 2025 di The Jayakarta Hotel Jakarta. (Foto: Ist)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Kasat Reskrim memperlihatkan senjata api yang disita dalam kasus penembakan terhadap anggota Satresnarkoba. (Foto: Ist)
Tutup