Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

DKPP Jatuhkan Sanksi, Yusri Razali Dicopot dari Jabatan Ketua KIP Banda Aceh

Sidang pembacaan putusan DKPP yang memberhentikan Yusri Razali dari jabatan Ketua KIP Banda Aceh. Vonis dibacakan dalam sidang putusan untuk 9 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (Foto: Ist)

Jakarta, Infoaceh.net — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi berat kepada sejumlah penyelenggara pemilu di Aceh.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/9/2025), Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali, diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua, meski masih berstatus sebagai anggota.

Putusan ini merupakan bagian dari rangkaian vonis terhadap sembilan perkara yang melibatkan total 46 teradu penyelenggara pemilu dari berbagai daerah di Indonesia.

Panwaslih Banda Aceh Dinyatakan Tidak Layak

Dalam Perkara Nomor 50-PKE-DKPP/II/2025, DKPP menyatakan Ketua dan tiga anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Mereka dinyatakan tidak layak untuk menjadi penyelenggara pemilu pada periode berikutnya.

Pelanggaraan itu terkait dugaan pembiaran praktik politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh nomor urut 01, Iliza-Afdal.

Meski terdapat laporan masyarakat, Panwaslih dinilai tidak menindaklanjuti secara serius.

Yusri Razali Dicopot dari Jabatan Ketua

Selain Panwaslih, DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada jajaran KIP Kota Banda Aceh dalam perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025

Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali, dinyatakan melanggar kode etik sehingga dijatuhi dua sanksi sekaligus: peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua.

Dengan demikian, Yusri tidak lagi berwenang memimpin KIP Banda Aceh, meskipun masih berstatus sebagai anggota komisioner.

Sementara itu, Anggota KIP Kota Banda Aceh, Saiful Haris, mendapat sanksi peringatan keras.

Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, bersama dua anggota majelis, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

DKPP menegaskan bahwa setiap putusan dibacakan secara terbuka untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu. Putusan lengkap dapat diakses melalui situs resmi serta kanal YouTube DKPP.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, dituding sebagai otak penggelembungan suara untuk salah satu calon legislatif DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Tuduhan ini menjadi bagian dari laporan resmi dugaan pelanggaran kode etik yang kini ditangani oleh DKPP.

Perkara yang tercatat dengan nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025 ini telah disidangkan pada Jum’at, 18 Juli 2025, pukul 09.00 WIB, di Kantor KIP Provinsi Aceh.

Pengadu dalam kasus ini adalah Fakhrul Rizal, melalui kuasa hukumnya Teuku Alfiansyah, Zahrul, dan Zulfiansyah.

Ia melaporkan Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali (Teradu I) bersama tiga komisioner KIP lainnya: Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris (Teradu II–IV).

Dalam aduannya, pengadu menyatakan Ketua KIP Banda Aceh diduga memerintahkan Ketua PPK Kecamatan Syiah Kuala dan Kuta Raja untuk menggelembungkan suara caleg DPR RI dari PDIP nomor urut 01, Sofyan Dawood, sekaligus memindahkan suara milik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke caleg Ghufran Zainal Abidin, yang juga bernomor urut 1.

Tak hanya itu, ketiga anggota KIP disebut mengetahui dan ikut membantu proses penggelembungan suara tersebut.

Dugaan kecurangan ini disebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)—sebuah pelanggaran serius dalam penyelenggaraan pemilu.

author avatar
M Ichsan

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup